Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
BK Putuskan 4 Anggota Dewan Diberi Sanksi
Thursday 06 Dec 2012 16:51:21
 

Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Badan Kehormatan - BK DPR RI menyimpulkan 4 anggota DPR telah melanggar kode etik terkait upaya meminta bagian dari anggaran sejumlah BUMN. Rapat yang diadakan di Wisma DPR RI Griya Sabha Kopo, Cisarua, Bogor hingga pukul 01.00 WIB dinihari memutuskan kategori pelanggaran etik yang dilakukan adalah sedang dan ringan.

"Sesuai tata beracara di BK nama dan fraksi anggota dewan yang mendapat sanksi baru dapat disampaikan kepada publik setelah surat pemberitahuan disampaikan kepada yang bersangkutan, fraksi dan Pimpinan DPR," kata Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/12).

Ia menambahkan sampai saat terakhir tidak ada bukti hukum yang sangat kuat seperti notulen rapat, rekaman video atau kata-kata yang jelas sehingga para terduga lolos dari pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap atau sementara.

Untuk temuan pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan adalah tugaran lisan atau teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan, kalau menjabat pimpinan alat kelengkapan segera diberhentikan.

Dalam putusan tersebut BK juga menekankan perlu merehabilitasi nama baik 3 orang anggota yang dalam persidangan terbukti tidak melanggar kode etik. Proses rehabilitasi itu menurut mantan menteri Kehutanan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan melakukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik, Prakosa menyebut hal itu adalah hak masing-masing anggota.

Sementara itu anggota BK Ali Maschan Moesa menjelaskan sidang pleno BK berlangsung dinamis. "Suasananya menurut saya ada perdebatan alot, masing-masing anggota mempertahankan pemikiran dan independensi masing-masing. Namun perbedaan itu kembali pada aturan dan tata tertib yang sudah tersurat dan tersirat jelas," ungkapnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2