Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
BK Putuskan 4 Anggota Dewan Diberi Sanksi
Thursday 06 Dec 2012 16:51:21
 

Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Badan Kehormatan - BK DPR RI menyimpulkan 4 anggota DPR telah melanggar kode etik terkait upaya meminta bagian dari anggaran sejumlah BUMN. Rapat yang diadakan di Wisma DPR RI Griya Sabha Kopo, Cisarua, Bogor hingga pukul 01.00 WIB dinihari memutuskan kategori pelanggaran etik yang dilakukan adalah sedang dan ringan.

"Sesuai tata beracara di BK nama dan fraksi anggota dewan yang mendapat sanksi baru dapat disampaikan kepada publik setelah surat pemberitahuan disampaikan kepada yang bersangkutan, fraksi dan Pimpinan DPR," kata Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/12).

Ia menambahkan sampai saat terakhir tidak ada bukti hukum yang sangat kuat seperti notulen rapat, rekaman video atau kata-kata yang jelas sehingga para terduga lolos dari pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap atau sementara.

Untuk temuan pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan adalah tugaran lisan atau teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan, kalau menjabat pimpinan alat kelengkapan segera diberhentikan.

Dalam putusan tersebut BK juga menekankan perlu merehabilitasi nama baik 3 orang anggota yang dalam persidangan terbukti tidak melanggar kode etik. Proses rehabilitasi itu menurut mantan menteri Kehutanan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan melakukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik, Prakosa menyebut hal itu adalah hak masing-masing anggota.

Sementara itu anggota BK Ali Maschan Moesa menjelaskan sidang pleno BK berlangsung dinamis. "Suasananya menurut saya ada perdebatan alot, masing-masing anggota mempertahankan pemikiran dan independensi masing-masing. Namun perbedaan itu kembali pada aturan dan tata tertib yang sudah tersurat dan tersirat jelas," ungkapnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2