Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
BNN Gagalkan Transaksi 25 Kg Sabu di San Diego Hills Karawang
Saturday 21 Mar 2015 11:29:26
 

Conferensi Pers BNN terkait hasil penangkapan 25,25 kilogram Sabu, bersama barang bukti, serta ditangkap pula pelaku AP dan HU, Jakarta Jumat (20/3).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu di pemakaman San Diego Hills, Karawang Jawa Barat. BNN menyita 25,25 kilogram Sabu, bersama barang bukti, ditangkap pula pelaku AP dan HU. Tersangka AP sudah dibuntuti sejak dari Tanah Abang, Kamis (19/3).

"Kemarin sore, terjadi transaksi narkotika di Tanah Abang sampai San Diego Hills di Karawang," kata Sugiyo, Ketua tim penggerebekan BNN, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/3).

Sabu seberat 25,25 kg disimpan dalam sebuah koper. Selain itu disita pula dua dompet, satu kartu ATM, dan beberapa Handphone jenis Blackberry.

Dalam upaya pengejarannya BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan dengan baku tembak. Dan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU, sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.

Sementara, saat penyergapan tim BNN, tiga Mobil yang tiba di daerah Karawang pada sore hari dan mereka mengarah ke tempat pemakaman mewah, San Diego Hills.

"Ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, lalu penumpang mobil Honda Jazz, yakni HU, keluar dan menghampiri AP untuk mengambil koper," kata Sugiyo, di BNN, Jumat (20/3).

BNN dapat menangkap AP dan HU bersama tas koper yang berisi 25 kilogram sabu. Pada Aksi ini membuat penumpang di dua mobil lainnya langsung tancap gas melarikan diri.

"Pelaku lain yang berada di dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri," kata Sugiyo. Tim BNN kemudian melakukan pengejaran karena di dalam mobil Avanza dan Jazz tersebut diduga ada pemilik barang. Namun, pelaku sempat melawan petugas dalam aksi pengejaran. "Terjadi perlawanan serius dari pelaku. Letusan senjata sempat terjadi dalam pengejaran petugas BNN dan pelaku," jelas Sugiyo.

Dua mobil itu pun lolos. Belum diketahui, ke mana pelaku melarikan diri. "Saat ini, tim masih dalam pengejaran untuk membekuk pemilik barang," ujar dia.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana mati.

Hasil ini melengkapi sukses BNN dalam pekan ini. Pada Minggu 15 Maret lalu, BNN juga menyita 49 kg lebih Sabu dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan satu warga Indonesia dan tiga warga Hong Kong serta Tiongkok.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2