Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
BNN Gagalkan Transaksi 25 Kg Sabu di San Diego Hills Karawang
Saturday 21 Mar 2015 11:29:26
 

Conferensi Pers BNN terkait hasil penangkapan 25,25 kilogram Sabu, bersama barang bukti, serta ditangkap pula pelaku AP dan HU, Jakarta Jumat (20/3).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu di pemakaman San Diego Hills, Karawang Jawa Barat. BNN menyita 25,25 kilogram Sabu, bersama barang bukti, ditangkap pula pelaku AP dan HU. Tersangka AP sudah dibuntuti sejak dari Tanah Abang, Kamis (19/3).

"Kemarin sore, terjadi transaksi narkotika di Tanah Abang sampai San Diego Hills di Karawang," kata Sugiyo, Ketua tim penggerebekan BNN, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/3).

Sabu seberat 25,25 kg disimpan dalam sebuah koper. Selain itu disita pula dua dompet, satu kartu ATM, dan beberapa Handphone jenis Blackberry.

Dalam upaya pengejarannya BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan dengan baku tembak. Dan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU, sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.

Sementara, saat penyergapan tim BNN, tiga Mobil yang tiba di daerah Karawang pada sore hari dan mereka mengarah ke tempat pemakaman mewah, San Diego Hills.

"Ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, lalu penumpang mobil Honda Jazz, yakni HU, keluar dan menghampiri AP untuk mengambil koper," kata Sugiyo, di BNN, Jumat (20/3).

BNN dapat menangkap AP dan HU bersama tas koper yang berisi 25 kilogram sabu. Pada Aksi ini membuat penumpang di dua mobil lainnya langsung tancap gas melarikan diri.

"Pelaku lain yang berada di dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri," kata Sugiyo. Tim BNN kemudian melakukan pengejaran karena di dalam mobil Avanza dan Jazz tersebut diduga ada pemilik barang. Namun, pelaku sempat melawan petugas dalam aksi pengejaran. "Terjadi perlawanan serius dari pelaku. Letusan senjata sempat terjadi dalam pengejaran petugas BNN dan pelaku," jelas Sugiyo.

Dua mobil itu pun lolos. Belum diketahui, ke mana pelaku melarikan diri. "Saat ini, tim masih dalam pengejaran untuk membekuk pemilik barang," ujar dia.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana mati.

Hasil ini melengkapi sukses BNN dalam pekan ini. Pada Minggu 15 Maret lalu, BNN juga menyita 49 kg lebih Sabu dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan satu warga Indonesia dan tiga warga Hong Kong serta Tiongkok.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2