JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu di pemakaman San Diego Hills, Karawang Jawa Barat. BNN menyita 25,25 kilogram Sabu, bersama barang bukti, ditangkap pula pelaku AP dan HU. Tersangka AP sudah dibuntuti sejak dari Tanah Abang, Kamis (19/3).
"Kemarin sore, terjadi transaksi narkotika di Tanah Abang sampai San Diego Hills di Karawang," kata Sugiyo, Ketua tim penggerebekan BNN, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/3).
Sabu seberat 25,25 kg disimpan dalam sebuah koper. Selain itu disita pula dua dompet, satu kartu ATM, dan beberapa Handphone jenis Blackberry.
Dalam upaya pengejarannya BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan dengan baku tembak. Dan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU, sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.
Sementara, saat penyergapan tim BNN, tiga Mobil yang tiba di daerah Karawang pada sore hari dan mereka mengarah ke tempat pemakaman mewah, San Diego Hills.
"Ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, lalu penumpang mobil Honda Jazz, yakni HU, keluar dan menghampiri AP untuk mengambil koper," kata Sugiyo, di BNN, Jumat (20/3).
BNN dapat menangkap AP dan HU bersama tas koper yang berisi 25 kilogram sabu. Pada Aksi ini membuat penumpang di dua mobil lainnya langsung tancap gas melarikan diri.
"Pelaku lain yang berada di dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri," kata Sugiyo. Tim BNN kemudian melakukan pengejaran karena di dalam mobil Avanza dan Jazz tersebut diduga ada pemilik barang. Namun, pelaku sempat melawan petugas dalam aksi pengejaran. "Terjadi perlawanan serius dari pelaku. Letusan senjata sempat terjadi dalam pengejaran petugas BNN dan pelaku," jelas Sugiyo.
Dua mobil itu pun lolos. Belum diketahui, ke mana pelaku melarikan diri. "Saat ini, tim masih dalam pengejaran untuk membekuk pemilik barang," ujar dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana mati.
Hasil ini melengkapi sukses BNN dalam pekan ini. Pada Minggu 15 Maret lalu, BNN juga menyita 49 kg lebih Sabu dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan satu warga Indonesia dan tiga warga Hong Kong serta Tiongkok.(bh/yun) |