JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan nama-nama 10 orang tahanan rutan BNN yang melarikan diri pada, Selasa (31/3) pukul 03.00 WIB. Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan 10 orang tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara BNN bagian belakang. Dari 10 tahanan yang kabur tersebut, 5 orang diantaranya tergabung dalam jaringan Aceh, yang terlibat dalam peredaran narkotika Sabu seberat 77,3 kilogram.
Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015 lalu, diantaranya Abdullah alias Dulah (35) warga Langsa Baro, Kota Langsa, Samsul Bahri alias Kombet (42) warga Julok Aceh Timur, Hamdani Razali (36) warga Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri (35) warga Idi, Aceh Timur dan Usman alias Raoh (42) warga Peurelak Barat, Aceh Timur.
Sementara, dua lainnya tergabung dalam jaringan peredaran sabu 25,2 kilogram di wilayah Karawang, Jabar, yaitu Apip Apriansyah (33) warga Jl H.Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok , dan M. Husein (42) warga Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara D/a jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur, Kab. Karawang.
Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kilogram di areal Pemakaman San Diego Hills, Karawang.
Sedangkan tiga tahanan lainnya yaitu Erick Yustin (39) warga Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten Bogor. Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.
Kemudian, Harry Radiawana alias Pak De (47) warga jalan Merpati Raya Bekasi Barat, yang terlibat dalam tranasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015. Dan, Franky Gozali alias Thomas (34) warga Jalan Andi Tonro 1 no.4 Makassar dan di Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar.
Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta yang terlibat peredaran sabu 1,5 kilogram.(ant/bh/kar) |