JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing asal Hong Kong, Tiongkok.
Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti sabu seberat 49.351 gram di Jakarta, Jumat (13/3).
Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan, diduga kuat Sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.
“Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN tentang transaksi narkotika di kawasan Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan LPG alias AN,” kata Slamet, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (15/3).
Tiga WN China dengan inisial KFH, YWB, dan KCY ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada, Jumat (13/3) malam. Ia ditangkap bersama seorang WNI berinisial LPG. Pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau soal hukuman mati semua tergantung pengadilan, kalau kita mendorong saja," jelas Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Sabtu (14/3).
LPG diketahui seorang pria dengan status WNI, berusia 52 tahun. LPG ditangkap di jalan Hayam Wuruk, Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 9 malam.
Menurutnya, LPG ditangkap saat mengemudi mobil usai menerima Sabu seberat 3 kg dari seorang pria, lalu setelahnya tim BNN menyergap.
“Tim BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. Tidak berselang lama, BNN berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk,” kata Slamet.(bhc/yun) |