Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
BNN
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Narkoba 16,8 Kg Sabu asal Cina Daratan
2016-02-04 06:17:08
 

Suasana saat acara jumpa pers BNN dan tampak tersangka dan barang bukti Sabu di salah satu hanggar terbuka di IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa (2/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan atas nama kepala BNN menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas lapangan BNN dan Bea Cukai yang sudah bekerjasama secara harmonis dan sinergis, dan berharap kerjasama ini berlangsung lagi dengan baik dengan berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 16,8 Kg jenis Sabu asal Cina Daratan.

"Apresiasinya untuk para petugas yang berhasil menggagalkan masuknya barang haram (terlarang) yang merusak moral bangsa dan generasi muda, yakni narkotika jenis metamfetamina (sabu) seberat 16,81 kg, asal (impor) dari Tiongkok atau China Daratan," ungkap Irjen Pol. Arman Depari kepada para petugas jajaran Dirjen Bea dan Cukai, Kepolisian Resort Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dan Petugas BNN, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Priok yang juga dihadiri para awak media saat acara jumpa pers di salah satu hanggar terbuka di IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa (2/2).

Keberhasilan operasi bersama Dirjen Bea Cukai dan BNN ditempuh berkat komunikasi, koordinasi, dan sharing informasi diantara kedua instansi, serta upaya penemuan dan penggagalan ini bukan melalui proses yang mudah dan cepat.

"Ini berkat kejelian, keuletan, dan kemauan baik dari anggota BNN, dan Bea Cukai yang kami tahu sudah bekerja cukup lama," ujar Irjen Pol Arman Depari.

Pada mulanya, proses peringkusan sindikat ini berdasarkan informasi yang diperoleh pihak BNN dan analisa intelijen KPU BC Tanjung Priok, bahwa diduga akan terjadi penyelundupan barang larangan berupa metamfetamina (Sabu) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Alhasil, setelah pendalaman dan dicurigai dari 18 roll fabric (gulungan kain) dan 14 package water heater (mesin pemanas air). "Petugas melakukan pemindaian ( X-Ray) guna menyakinkan dugaan adanya barang larangan di dalam partai barang tersebut. Didapati image (gambar) bungkusan dalam plastik dan alumunium foil pada gulungan kain dan mesin pemanas air," jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Petugas melakukan suatu tekhnik dengan pengawasan 'control quality' dan diketemukan dalam 18 roll fabric (gulungan kain) masing-masing satu bungkus dengan total berat sekitar 3,01 kg dan dengan 14 package water hitter (mesin pemanas air) dengan 2 bungkus, totalnya sekitar 13,8 kg. Jadi total kesemuanya barang larangan yang ingin diselundupkan berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) tersebut 16,81 kg asal (impor) dari Tiongkok via jalur laut.

Kemudian selanjutnya, hasil pengembangan dari barang bukti, "Hasil Penyidikan menemukan jaringan di wilayah Tangerang, mendapatkan 3 orang WNI ini (tersangka). Masing-masing perannya sebagai penyimpan, pengurus, dan penghubung. Sedangkan satu lagi tersangka ada di lembaga pemasyarakatan (Warga negara Nigeria) bulak kapal Bekasi, " papar Irjen Pol Arman Depari.

"Ini akan dikembangkan, jaringannya kecil-kecilnya juga akan diungkap. Akan kita bongkar dan putuskan jaringan tersebut. Baik dari hulu sampai ke hilirnya," tegas Irjen Pol Arman Depari.

Terutama, narkotika yang berada di LN, karena ini berasal dari luar negeri China Daratan. Jadi bukan hanya penangkapan-penangkapan di sini, namun sudah ada pencegahan sebelum masuk ke Indonesia,

"Kami sudah berhasil menggagalkan penyelundupan jenis sabu yang pertama 14 kg, dan kedua 3 kg. Nantinya, tidak ada lagi tempat bandar narkoba bersembunyi dan menjalankan aktivitasnya," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2