SAMARINDA, Berita HUKUM, Kerjasama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), BNNP Samarinda, dan BNNP Balikpapan, berhasil membongkar peredaran narkoba di kedua kota itu, dengan total 1,5 kg barang haram sabuh.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono, dalam keterangan Pers, Senin (3/3/2025) menjelaskan, awalnya tim melakukan penyelidikan intensif begitu menerima informasi adanya transaksi sabu di dua kota tersebut.
Awalnya tim menangkap terlebih dahulu pada tanggal (16/2/2025) tim mengamankan tiga orang pengedar di kota Balikpapan pada 16 Februari 2025. Dari tangan tiga pelaku tim menemukan 1 kilogram sabu.
Dalam pengembangan kasus 10 hari setelahnya, (26/2/2025 lalu, tim mendapat kabar jika jaringan Balikpapan bekerja sama dengan tiga orang pria yang ada di Samarinda.
Upaya pengungkapan dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap dua pria di Jalan Gerilya dan seorang pria di lokasi kandang ayam yang ada di Jalan Belimau, Samarinda Utara, sekitar pukul 00.34 Wita.
“Dari tangan ketiga pelaku di Samarinda tim menyita sabu seberat 586,02 gram/bruto. Jadi total sabu yang berhasil diamankan dari enam pelaku seberat 1,586,02 gram/bruto,” terang Rudi.
Keenam pelaku berikut barang bukti sabu kini diamankan di kantor BNNP Kaltim. Mereka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rudi.(bh/gaj). |