Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
2025-03-05 01:50:30
 

BNNP Kaltim Press Rekease, 6 Tersangka dan Barang Bukti 1,5 kg Sabuh, Senin (3/3/2025).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM, Kerjasama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), BNNP Samarinda, dan BNNP Balikpapan, berhasil membongkar peredaran narkoba di kedua kota itu, dengan total 1,5 kg barang haram sabuh.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono, dalam keterangan Pers, Senin (3/3/2025) menjelaskan, awalnya tim melakukan penyelidikan intensif begitu menerima informasi adanya transaksi sabu di dua kota tersebut.

Awalnya tim menangkap terlebih dahulu pada tanggal (16/2/2025) tim mengamankan tiga orang pengedar di kota Balikpapan pada 16 Februari 2025. Dari tangan tiga pelaku tim menemukan 1 kilogram sabu.

Dalam pengembangan kasus 10 hari setelahnya, (26/2/2025 lalu, tim mendapat kabar jika jaringan Balikpapan bekerja sama dengan tiga orang pria yang ada di Samarinda.

Upaya pengungkapan dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap dua pria di Jalan Gerilya dan seorang pria di lokasi kandang ayam yang ada di Jalan Belimau, Samarinda Utara, sekitar pukul 00.34 Wita.

“Dari tangan ketiga pelaku di Samarinda tim menyita sabu seberat 586,02 gram/bruto. Jadi total sabu yang berhasil diamankan dari enam pelaku seberat 1,586,02 gram/bruto,” terang Rudi.

Keenam pelaku berikut barang bukti sabu kini diamankan di kantor BNNP Kaltim. Mereka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rudi.(bh/gaj).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2