SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi kejar-kejaran antara tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur ((BNNP Kaltim) dengan sebuah mobil LCGC Nopol: KT 1971 RJ yang membawa 1 Kg barang narkoba jenis Sabu. Kejar-kejaran petugas BNNP Kaltim yang mengendarai sepeda motor di Jl. Ir. H. Juanda dan jalan A.W. Syahrani hingga simpan 4 jalan PM Noor Sempaja, pada Jumat (20/9) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kejadian ini menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H. Tampubolon mengatakan bahwa, bermula ada informasi, ada pergerakan barang (narkoba) memakai mobil Ayla merah. Lalu, kami bentuk tim dan mengawasi beberapa titik yang harus kita waspadai, terang Tampubolon.
"Saat berada di Jalan Juanda, petugas melihat mobil yang dicurigai yang membawa narkoba jenis sabu. Ternyata, petugas yang menggunakan sepeda motor langsung melakukan pengejaran, malah mobil melarikan diri dan sampai sengaja menabrak petugas kami, petugas akhirnya melepaskan tembakan ke arah mobil yang mengenai Iwan sopir," ujar Tampubolon, Jumat (20/9).
Pengejaran melewati Halan A.W. Syahrani hingga ke persimpangan jalan PM Noor Simpang 4 Sempaja mobil yang berisi 4 orang penumpang masuk ke dalam parit.
Sedangkan dua perempuan yang berada dalam mobil itu turut diamankan. Adapun, satu laki-laki lain berhasil lolos keluar mobil dan kabur dari kejaran petugas.
"Dalam melakukan penggeledahan petugas mendapatkan 11 poket sabu seberat 1.009,43 gram dan 200 butir ekstasi," jelas Tampubolon.
AKBP Tampubolon juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membawa pria yang diduga membawa narkoba ke rumah sakit dan sekarang masih ditangani medis. Kasus terus kita kembangkan penyelidikan," tegas Tampubolon.(bh/gaj) |