Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNNP Kaltim Menangkap 2 Oknum PNS Lingkungan Pemkot Samarinda Kedapatan Nyabu
2019-03-24 10:28:31
 

Kedua oknum PNS M Sapriadi Lurah Simpang Pasir (Baju Jaket) dan Mesjidi (Baju Kous) PNS Protokoler Humas Pemkot Samarinda saat diamankan BNN Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemerintah kota Samarinda dibawah kepemimpinan Syahari Jaang, SH sebagai Walikota seakan mendapat tamparan keras dengan ditangkapnya 2 oarng oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kedapatan sedang nyabu pada Kamis (21/3) sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan dr. Sutomo Gg 1 RT. 29 kelurahan Didodadi kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam penangkapan tersebut BNNP Kaltim mengamankan M Sapriadi (42) diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir Kecamatan Palaran dan Mesjidi alias Jedi (40) PNS golongan II A yang sehari hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.

Saat petugas masuk ke rumah kayu Ketua RT. 29 yang didiami Mesjidi, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dihadapan keduanya, tim BNNP mendapati alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu.
Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan kedua pelaku Sapriadi dan Mesjidi.

Mesjidi kepada petugas BNNP mengaku menggunakan sabu hanya ikut teman-temannya saja.Dirinya pun menyebut tidak pernah membeli sabu langsung ke lokasi penjualan, melainkan membeli melalui kurir.

Lurah Simpang Pasir M Sapriadi kepada petugas mengaku saat penggrebekan tersebut sedang tidak menggunakan sabu, namun dirinya tidak menyangkal bahwa dirinya memang pernah menggunakan sabu.

"Sebelum jadi lurah memang makai. Saya baru dua bulanan jadi lurah, sebelumnya di Protokol juga," jelas Sapriadi.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon mengaku miris dengan pelaku yang diamankan pihaknya. Namun Tampubolon menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan narkoba, siapa pun pelakunya akan pihaknya tindak tegas.

"Ini sangat memprihatinkan, kita kerap sosialisasi dan kampanye anti narkoba ke masyarakat, tapi ada unsur pimpinan di tingkat kelurahan yang terlibat narkoba," ujar Tampubolo.

Tampubolong juga mengaku pengungkapan kasus tersebut, mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku. Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas terkait dengan narkotika.

"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, alat hisap, sendok penakar, 3 unit handphone (HP) dan 2 korek api. Bahkan, urine keduanya diketahui positif mengandung narkotika," tegas Tampubolon.

Sementara Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengungkapkan rasa kekecewaannya terlebih salah satu pegawai yang tertangkap merupakan Lurah Simpang Pasir, Palaran. Sugeng memastikan, Pemkot akan mengambil sikap tegas kepada dua pegawainya yang ditangkap BNNP, tersebut.

Kalau yang Lurah Simpang Pasir langsung kita nonaktifkan. Kalau yang pegawai (bagian protokoler) kita tunggu hasil dari BNNP," jelas Sugeng.

"Kita liat nanti rekomendasi dari BNNP kalau terbukti sebagai pengedar, Pemkot akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan dari PNS," tegas Sugeng.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2