SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) pada, Jumat (30/1) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita siang hari menyerkap rumah milik Fery yang merupakan salah seorang bandar kelas kakap yang terletak di Jl. Lambung Mangkurat, gang Masjid Blok H. Dalam penggerebekan tersebut BNNP selain mengamankan Bandar yang bernama Fery, serta seorang kaki tangannya yang bernama Yuli, keduanya langsung digiring ke kantor BNNP Kaltim, jelas Kompol M. Daud, Kasi Penyidik Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, dalam Jumpa pers pada, Selasa (3/2).
“Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan Fery yang merupakan seorang bandar, juga Yuli yang merupakan kaki tangannya, petugas juga menyita 3 paket sabu berisi 20,70 gram sabu, 2 buah HP BlackBerry, sendok sebagai penakar sabu, korek gas dan uang tunai senilai Rp 8,2 juta,” ujar Kompol M. Daud.
Kompol M Daud juga memaparkan bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh atas laporan warga bahwa, kediaman Fery yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid terjadi transaksi narkoba jenis sabu, layaknya seorang dokter yang melakukan praktek, dimana pencandu yang hendak membeli sabu karena banyaknya terpaksa mengantre, jelas M. Daud.
“Saat kami lakukan penggrebekan, kami ikut antri berbaris dengan pengguna narkoba yang hendak membeli sabu tersebut ke kediaman Fery, kami juga melihat ada tulisan buka pukul 09.00 Wita, jadi rupanya Feri melayani transaksi sabu kepada pengguna 24 jam setiap hari,” ujar Kompol M. Daud.
Selain membongkar bandar narkoba di jalan lambung Mangkurat Gang Masjid, selama bulan Januari 2015 juga BNNP Kaltim juga menangkap Purwono, warga Biawan, dengan BB berupa 2 paket Sabu seberat 5 gram, Wahyu warga Pulau Atas, BB-nya uang Rp 7,9 juta, tiga paket Sabu seberat 1,85 gram, serta terakhir membekuk Hendra dan Aulia di Sungai Kunjang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke 5 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomo 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara, pungkas M. Daut.(bhc/gaj) |