JAKARTA, Berita HUKUM - Paska disahkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) Oktober lalu, maka program Jamkesmas dialihkan dari Kemenkes ke BPJS Kesehatan. Sayangnya UU BPJS tidak menjelaskan status pegawai Jamkesmas yaitu Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS. Berbeda dengan pegawai PT. Askes dan Jamsostek yang secara eksplisit disebutkan otomatis masuk sebagai pegawai BPJS.
“Tim Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas tidak jelas status kepegawaiannya. Kami menuntut masuk BPJS tanpa seleksi seperti yang terjadi pada pegawai Askes dan Jamsostek,” tegas juru bicara Tim Verifikator Independen Jamkesmas Asep Komaruddin, Senin (06/98) di Jakarta.
Tidak ada kejelasan nasib VIJ di BPJS kata Asep, dibentuklah Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVIJKM) sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib 1500 lebih verifikator jamkesmas.
Kami meminta kepada bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperhatikan nasib dan status kepegawaian 1500 lebih verifikator Jamkesmas. “Jangan sampai berjalannya BPJS kesehatan pada bulan Januari 2014 justru memunculkan masalah baru yaitu timbulnya 1522 pengangguran baru dan terlantarnya anak dan istri serta keluarga verifikator Jamkesmas,” kata Asep.
Kami juga berharap Presiden mengakomodir kami di BPJS seluruhnya, karena kebutuhan sumber daya manusia di BPJS sangat banyak, sehingga BPJS tidak perlu melakukan rekrutmen yang memakan waktu, tenaga dan uang yang banyak.
Menanggapi masalah yang dialami VIJ, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh akan menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Kemenkes dan PT Askes. Menurutnya keberadaan tim ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan BPJS. “Saya juga akan meminta pimpinan komisi IX untuk mengundang stakeholder tersebut dalam rapat dengar pendapat,” katanya.
Berkaitan dengan status VIJ, Poempida akan mencari terlebih dahulu Undang-undang yang mengatur tentang status verifikator independen karena verifikator independen statusnya merupakan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). “Saya akan verifikasi terlebih dahulu dengan Undang-undang yang berkait,” tukasnya.
Sebagai informasi, Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) sejak direkrut Kemenkes tahun 2008, ditempatkan di lebih dari 1.100 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 33 Provinsi dan lebih dari 400 kabupaten Kota di Indonesia. VIJ bertugas mengecek kebenaran administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan adminsitrasi keuangan. Verifikator tersebut adalah tenaga terlatih yang dilatih setiap tahunnya serta bersertifikat untuk melakukan verifikasi baik melalui sistem pembayaran fee for services, INA-DRG (Indonesian Diagnostic Relatives Group), serta sistem pembayaran INA-CBG’s (Indonesian Case Base Groups.(bhc/aji/rat) |