Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
BPJS Kesehatan Berjalan, Ribuan Verifikator Jamkesmas Tidak Jelas Nasibnya
Monday 06 Aug 2012 22:47:07
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paska disahkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) Oktober lalu, maka program Jamkesmas dialihkan dari Kemenkes ke BPJS Kesehatan. Sayangnya UU BPJS tidak menjelaskan status pegawai Jamkesmas yaitu Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS. Berbeda dengan pegawai PT. Askes dan Jamsostek yang secara eksplisit disebutkan otomatis masuk sebagai pegawai BPJS.

“Tim Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas tidak jelas status kepegawaiannya. Kami menuntut masuk BPJS tanpa seleksi seperti yang terjadi pada pegawai Askes dan Jamsostek,” tegas juru bicara Tim Verifikator Independen Jamkesmas Asep Komaruddin, Senin (06/98) di Jakarta.

Tidak ada kejelasan nasib VIJ di BPJS kata Asep, dibentuklah Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVIJKM) sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib 1500 lebih verifikator jamkesmas.

Kami meminta kepada bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperhatikan nasib dan status kepegawaian 1500 lebih verifikator Jamkesmas. “Jangan sampai berjalannya BPJS kesehatan pada bulan Januari 2014 justru memunculkan masalah baru yaitu timbulnya 1522 pengangguran baru dan terlantarnya anak dan istri serta keluarga verifikator Jamkesmas,” kata Asep.

Kami juga berharap Presiden mengakomodir kami di BPJS seluruhnya, karena kebutuhan sumber daya manusia di BPJS sangat banyak, sehingga BPJS tidak perlu melakukan rekrutmen yang memakan waktu, tenaga dan uang yang banyak.

Menanggapi masalah yang dialami VIJ, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh akan menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Kemenkes dan PT Askes. Menurutnya keberadaan tim ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan BPJS. “Saya juga akan meminta pimpinan komisi IX untuk mengundang stakeholder tersebut dalam rapat dengar pendapat,” katanya.

Berkaitan dengan status VIJ, Poempida akan mencari terlebih dahulu Undang-undang yang mengatur tentang status verifikator independen karena verifikator independen statusnya merupakan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). “Saya akan verifikasi terlebih dahulu dengan Undang-undang yang berkait,” tukasnya.

Sebagai informasi, Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) sejak direkrut Kemenkes tahun 2008, ditempatkan di lebih dari 1.100 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 33 Provinsi dan lebih dari 400 kabupaten Kota di Indonesia. VIJ bertugas mengecek kebenaran administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan adminsitrasi keuangan. Verifikator tersebut adalah tenaga terlatih yang dilatih setiap tahunnya serta bersertifikat untuk melakukan verifikasi baik melalui sistem pembayaran fee for services, INA-DRG (Indonesian Diagnostic Relatives Group), serta sistem pembayaran INA-CBG’s (Indonesian Case Base Groups.(bhc/aji/rat)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2