Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
BPJS Kesehatan Terancam Collaps
2017-05-31 07:51:26
 

Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta.(Foto: iwan armanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul anggaran BPJS Kesehatan yang terus defisit dari tahun ke tahun, maka lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) ini terancam collaps. Tren pengelolaan keuangannya selalu negatif.

Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta mengomentari hal tersebut sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/5). Menurut Ichi, begitu ia akrab disapa, defisit ini bisa jadi bom waktu dan mempengaruhi layanan kesehatan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, BPJS mengalami defisit mencapai Rp 6,23 triliun pada 2015. Sementara pada 2016 sekitar Rp 8,6 triliun. Bahkan, pada 2018 diprediksi defisitnya mencapai Rp 10,05 triliun.

"Negara masih terus membantu menambal defisit dana yang tersedia di DJS (dana jaminan sosial). Seperti bom waktu, pada saatnya nanti dana di DJS tidak mencukupi lagi untuk menambal defisit yang ada," kata Ichi.

Ketika negara, lanjut politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Selatan III itu, tak lagi memberi bantuan, barulah akan terlihat BPJS kewalahan membiayai kebutuhan layanan kesehatan. Pemerintah diimbaunya segera memberi perhatian pada persoalan defisit tersebut.

"Kalau tidak segera dilakukan antisipasi yang menyeluruh, BPJS bisa collaps dalam perjalanan mencapai universal health coverage (UHC)," tutup Ichi.((mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2