Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
BPK Segera Serahkan Audit Century ke KPK
Saturday 24 Dec 2011 01:22:12
 

Hadi Purnomo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit forensik pencairan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun yang diterma Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Hasil pemeriksaan BPK ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam audit investigasi lanjutan tersebut, kami telah memeriksa 86 juta transaksi dari 80 rekening. Kami lakukan ini dengan serius," kata Ketua BPK hadi Purnomo kepada wartawan, usai menyerahkan laporan audit forensik Century kepada pimpinan Dewan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/12).

Hadi sempat membantah adanya tudingan intervensi terkait penyusunan laporan audit forensik Century. Mneurut dia, dipilihnya Taufiequrachman Ruki untuk memimpin investigasi merupakan keputusan sidang internal, bukan terkait pesanan partai politik tertentu. "Kami dilantik menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009. Di sana diputuskan investigasi dipegang Pak Taufiequrachman. Ini putusan sidang BPK sama sekali bukan pesanan pihak tertentu," tegas dia.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya menunggu laporan audit forensik Century itu daraiu BPK. Setelah diterima, pihaknya akan terlebih dahulu meneliti dan mengkajinya. Selanjutnya, barulah diputuskan langkah berikutnya. “Kami menunggu," ujarnya.

Menurut Abraham, KPK akan menindaklanjuti laporan dari BPK bila memang sudah diserahkan. Bahkan, kemungkinan besar KPK akan meminta audit tersebut dari BPK. Pasalnya, dirinya bersama pimpinan KPK sudah berjanji akan menangani berbagai kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan tengah didalami penyidik KPK. Semaunya itu takkan dipetieskan. “Kami tidak akan petieskan kasus," ujarnya.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2