JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit forensik pencairan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun yang diterma Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Hasil pemeriksaan BPK ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam audit investigasi lanjutan tersebut, kami telah memeriksa 86 juta transaksi dari 80 rekening. Kami lakukan ini dengan serius," kata Ketua BPK hadi Purnomo kepada wartawan, usai menyerahkan laporan audit forensik Century kepada pimpinan Dewan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/12).
Hadi sempat membantah adanya tudingan intervensi terkait penyusunan laporan audit forensik Century. Mneurut dia, dipilihnya Taufiequrachman Ruki untuk memimpin investigasi merupakan keputusan sidang internal, bukan terkait pesanan partai politik tertentu. "Kami dilantik menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009. Di sana diputuskan investigasi dipegang Pak Taufiequrachman. Ini putusan sidang BPK sama sekali bukan pesanan pihak tertentu," tegas dia.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya menunggu laporan audit forensik Century itu daraiu BPK. Setelah diterima, pihaknya akan terlebih dahulu meneliti dan mengkajinya. Selanjutnya, barulah diputuskan langkah berikutnya. “Kami menunggu," ujarnya.
Menurut Abraham, KPK akan menindaklanjuti laporan dari BPK bila memang sudah diserahkan. Bahkan, kemungkinan besar KPK akan meminta audit tersebut dari BPK. Pasalnya, dirinya bersama pimpinan KPK sudah berjanji akan menangani berbagai kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan tengah didalami penyidik KPK. Semaunya itu takkan dipetieskan. “Kami tidak akan petieskan kasus," ujarnya.(dbs/rob/spr)
|