Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
BPK Temukan Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 Miliar
Friday 20 Jan 2012 01:05:53
 

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran dalam sejumlah proyek oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI). Hasilnya, cukup mengejutkan. Pasalnya, ditemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

Atas temuan ini, lembaga tinggi negara itu akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Hal ini ditegaskan anggota BPK Rizal Jalil kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek kerja sama pihak Rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jalan Pegangsaan Timur. Pembangunan itu diketahui tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan diduga merugikan negara Rp 41 miliar.

Dalam temuan itu, ungkap dia, terdapat dana hibah yang berasal dari bulevar secara tiba-tiba. Padahal, menurut laporan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka, lembaga yang diminta UI melakukan audit pada 2009, tidak ada data apa pun tentang bulevar itu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar sebagai Denda Komitmen.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan upaya penjualan aset UI atas tanah seluas 23.583 meter persegi yang merupakan bekas Asrama PGT di Cikini, Jakarta Pusat. Akibat kontrak aset itu, negara didudga merugi hingga puluhan miliar. Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan dana masyarakat untuk keperluan pribadi.

Namun, kata Rizal, temuan itu bukan merupakan inti penyidikan pihaknya. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera menyampaikan laporan kepada KPK terkait temuan tersebut. “BPK akan menyerahkan proses ini kepada penegak hukum, karena BPK hanya berwenang memeriksa dan mengaudit saja,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi, juru bicara UI Devi Rahmawati menyatakan bahwa hingga kini belum menerima hasil laporan BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara. Pihaknya baru mengetahui sebatas dari pemberitaan media. “kami belum terima laporannya. Nanti kalau laporan itu sudah diterima, segera kami pelajari dan akan akan kami klarifikasi," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2