Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
BPK Temukan Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 Miliar
Friday 20 Jan 2012 01:05:53
 

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran dalam sejumlah proyek oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI). Hasilnya, cukup mengejutkan. Pasalnya, ditemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

Atas temuan ini, lembaga tinggi negara itu akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Hal ini ditegaskan anggota BPK Rizal Jalil kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek kerja sama pihak Rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jalan Pegangsaan Timur. Pembangunan itu diketahui tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan diduga merugikan negara Rp 41 miliar.

Dalam temuan itu, ungkap dia, terdapat dana hibah yang berasal dari bulevar secara tiba-tiba. Padahal, menurut laporan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka, lembaga yang diminta UI melakukan audit pada 2009, tidak ada data apa pun tentang bulevar itu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar sebagai Denda Komitmen.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan upaya penjualan aset UI atas tanah seluas 23.583 meter persegi yang merupakan bekas Asrama PGT di Cikini, Jakarta Pusat. Akibat kontrak aset itu, negara didudga merugi hingga puluhan miliar. Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan dana masyarakat untuk keperluan pribadi.

Namun, kata Rizal, temuan itu bukan merupakan inti penyidikan pihaknya. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera menyampaikan laporan kepada KPK terkait temuan tersebut. “BPK akan menyerahkan proses ini kepada penegak hukum, karena BPK hanya berwenang memeriksa dan mengaudit saja,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi, juru bicara UI Devi Rahmawati menyatakan bahwa hingga kini belum menerima hasil laporan BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara. Pihaknya baru mengetahui sebatas dari pemberitaan media. “kami belum terima laporannya. Nanti kalau laporan itu sudah diterima, segera kami pelajari dan akan akan kami klarifikasi," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2