Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
BPK Temukan Kerugian Negara Rp30,87 Triliun
Thursday 11 Dec 2014 16:47:36
 

Ilustrasi. Lambang BPK.(Foto: Istimewa)
 
KENDARI, Berita HUKUM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara pada berbagai bidang oleh pemerintah, menemukan kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp30,87 triliun.

"Nilai kerugian negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan BPK pada semester pertama tahun 2014," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat sosialisasi BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat di Kendari, Kamis (11/12).

Menurut dia, nilai kerugian dan potensi kerugian negara tersebut bersumber dari dua kasus pemeriksaan.

Pertama, kasus pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan lain, BPK menemukan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp25,74 triliun.

"Para pengguna keuangan negara dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung dan Keplosian RI, untuk menindaklanjutinya ke proses hukum," katanya.

Sedangkan sumber kedua, kata dia, kasus pemeriksaan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,13 triliun.

"Temuan keurugian dan potensi negara dalam pemeriksaan ini, hanya direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan pencatatan atau mengembalikan uang negara ke kas negara karena tidak terindikasi sebagai penyelewengan," katanya.

Pada sosialisasi yang diikuti para kepala daerah dan sejumlah pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara itu, Ketua BPK juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, tahun 2010 sampai dengan 2014, BPK menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebanyak 201.976.

Dari jumlah rekomendasi tersebut katanya, setelah ditindaklanjuti berhasil mengembalikan uang negara ke kas negara sebesar Rp12,79 triliun.

"Itu artinya, selama lima tahun anggaran, BPK berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus penyelewenangan sebesar Rp12,79 triliun," katanya.(rr/Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2