Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
BPN Prabowo-Sandi Temukan Ada Satu KK Beranggota 440 Orang
2018-12-24 07:54:41
 

Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres / Cawapres No. Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus memelototi penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

BPN Prabowo-Sandi ikut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisir daftar pemilih ganda dan siluman untuk memeroleh akurasi data pemilih.

Untuk 25 juta pemilih ganda dalam daftar pemilih, BPN Prabowo-Sandi sudah meminta KPU merapikannya. Untuk diketahui, data itu diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terbaru, BPN Prabowo-Sandi menemukan ada kejanggalan atau ketidakwajaran dalam daftar pemilih, dimana dalam satu kartu keluarga (KK) bisa hingga ratusan orang.

"Kami menemukan ada 97 orang (dalam satu KK), 63 orang bahkan 440 orang. Ini di seluruh Indonesia. Yang 63 orang dan 440 orang ditemukan di Banyuwangi," kata Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Jumat (21/12).

Selain itu, pihaknya juga menemukan tidak sedikit daftar pemilih yang tidak bisa berbahasa Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah. Dikabarkan, di daerah itu banyak tenaga kerja asing.

Menurut Hashim, karena ini kepentingan bersama, semua pihak harus mencek dan memverifikasi.

"Jangan sampai yang tidak berhak mencoblos bisa memilih atau sebaliknya. Tolong sama-sama kita periksa," ungkapnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

BPN Prabowo-Sandi sendiri, lanjut Hashim, setiap menemukan dugaan pemilih ganda atau siluman, langsung melaporkannya ke KPU.

"Terimakasih kepada KPU yang sudah merespons. KPU berjanji melacaknya dan minta waktu hingga 17 Maret (untuk merapikan)," tutupnya.(hms/rmollampung/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2