Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Badan Kehormatan DPRD Kaltim Bahas Tata Tertib Dewan
2019-10-24 08:48:28
 

Rapat BK DPRD Kaltim saat pembahasan tata tertib dewan pada, Senin (21/10) yang dipimpin Seno Aji.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (21/10) menggelar rapat Badan Kehormatan (BK) perdana di Gedung DPRD Kaltim, Senin (21/10/2019) sore dengan agenda pembahasan tentang kode etik dewan.

Hal tersebut dikatakan Seno Aji sebagai Ketua BK DPRD Kaltim. kepada wartawan di Gedung DPRD Kalimantan Timur usai rapat pada, Senin (21/10) sore.

"Agendanya adalah pembahasan tentang kode etik dalam anggota dewan, nanti akan ada kemungkinan penambahan pasal dalam kode etik DPRD Kaltim," ujar Seno Aji.

Rapat perdana BK kita dengan teman-teman di BK membahas tentang kode etik mungkin akan ditambah nilai-nilainya.

Pihak BK rencana akan kembali melakukan rapat internal, untuk membahas lebih lanjut tentang penambahan pasal pada kode etik anggota dewan tersebut, jelas Seno Aji.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan setelah kunjungan ke DPRD DKI Jakarta.

"Kita akan melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan tata tertib dewan, namun setelah kita melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta," pungkas Seno Aji.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2