Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Ramah Lingkungan
Bahan Pestisida Nabati Ramah Lingkungan
Friday 26 Oct 2012 08:38:06
 

Pepstisida Ramah Lingkungan,Bermanfaat Bagi Keletstarian Alam (foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur yang dimotori oleh Diding Rachmawati dan Eli Korlina telah melakukan pengkajian terhadap beberapa jenis tanaman maupun biji sehingga dapat dimanfaatakan sebagai pestisida nabati.

Biji Srikaya mengandung bahan aktif asetogenin dan squamosin untuk sasaran hama ulat maupun hama penghisap polong. Sedangkan biji mahoni mengandung bahan aktif swietenin dan limonoid dapat menghambat perkembangbiakan ulat, hama penghisap, penyakit karat pada daun kopi.

Cara kerja pestisida nabati ini adalah dapat mengendalikan serangga hama dan penyakit melalui cara kerja yang unik, yaitu dapat melalui perpaduan berbagai cara atau secara tunggul. Cara kerja yang sangat spesifik yaitu merusak perkembangan telur, larva dan pupa, penolak makan, mengurangi nafsu makan, menghambat reproduksi serangga betina dll.

Keunggulannya adalah biaya yang murah karena mudah didapat, relatif aman bagi lingkungan, tidak menyebabkan keracunan pada tanaman, tidak menimbulkan kekebalan pada hama, kompatible bila digabungkan dengan cara pengendalian lain dan yang tidak kalah pentingnya adalah hasil pertanian yang sehat dan bebas residu pestisida.

Sedangkan kelemahannya adalah daya kerja relatif lambat, tidak membunuh langsung ke jasad sasaran, tidak tahan terhadap sinar matahari, kurang praktis, tidak tahan disimpan dan penyemprotan dilakukan secara berluang-ulang. Informasi di bawah ini perlu anda ketahui untuk menambah pengetahuan atau mungkin mencobanya di lahan pertanian anda, karena dilengkapi dengan cara pembuatan pestisida nabati dengan cara sederhana.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Ramah Lingkungan
 
  Di P20, DPR Siap Tunjukkan Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Lewat Konsep Go Green
  Smartphone: Bisakah Benar-benar Menjadi Ramah Lingkungan?
  Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket
  Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
  Hebat..!! Kerajinan Tangan Berbahan Baku Sampah Hasil Karya Para Lansia Dijual Online
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2