JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso A. Haris Son Haji dan Harimas menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bondowoso Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dalam perkara Nomor 55/PHPU.D-XI/2013 ini, digelar pada Rabu (29/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Hakim Konstitusi yang menyidangkan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Pada kesempatan sidang pertama ini, Panel Hakim Konstitusi hanya mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon dan memberikan beberapa nasihat perbaikan. Adapun untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kab. Bondowoso (Termohon) dan tanggapan dari Pasangan Calon Terpilih Amin Said Husni dan Salwa Arifin (Pihak Terkait), akan digelar pada Jum’at (31/5) pagi.
Pemohon, melalui kuasa hukumnya Martin Hamonangan, mengutarakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengajukan tiga pokok permohonan kepada Mahkamah. Pertama, dalam proses pendaftaran sebagai pasangan calon yang berakibat pada terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. Pemohon berpandangan, Termohon telah melanggar asas mandiri, netral, dan independen. "KPU Bondowoso telah melanggar asas-asas netral, mandiri, dan independen berdasakan putusan DKPP," ujarnya.
Kedua, kata Martin, berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam hal ini, pihaknya keberatan dengan tindakan Termohon yang tetap melaksanakan tahapan Pemilukada padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Surabaya. “Kami menganggap, hal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara dalam pokok permohonan ketiga, Pemohon mempersoalkan dukungan partai pengusung bagi Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan (Muna). Menurut Martin, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) telah menarik dukungannya melalui surat tertanggal 1 Mei 2013 yang dilayangkan kepada Termohon.
Semestinya, kata dia, dengan adanya surat penarikan dukungan tersebut maka Pasangan Muna tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. “Harusnya Pasangan Muna gugur. Maka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu pasangan”.
Sebelumnya, Termohon hanya meloloskan dua pasangan calon saja, yakni Pasangan Calon Amin Said Husni-Salwa Arifin dan Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan. Oleh karena itu, dalam petitumnya, antara lain Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan surat keputusan Termohon tentang pasangan yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Pemohon.
Usai mendengar pokok-pokok permohonan, Panel Hakim kemudian memberikan beberapa saran perbaikan atas permohonan tertulis. Pemohon, kata Achmad Sodiki, diberikan waktu paling lambat menyerahkan perbaikan pada besok pagi, Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB.(ddi/mk/bhc/opn) |