Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Balas SMS, Pulsa Langsung Banyak Berkurang
Tuesday 27 Sep 2011 01:27:25
 

Ilustrasi pengurangan pulsa setelah membalas sms (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Modus penipuan lewat pesan singkat (short messages service/SMS) kian marak. Selain menjanjikan hadiah dari perusahaan jasa telekomunikasi, kini muncul modus baru berupa pengurangan pulsa, saat membalas sebuah sms. Peristiwa ini dialami Bagus (22), warga Jakarta.

Menurut dia, dirinya mendapat kiriman sms yang isinya meminta untuk mentransfer uang ke sebuah rekening. Ia tak percaya begitu saja dan membalas sms itu dengan menanyakan siapa pengirimnya. "Saya khawatir orang dekat saya yang benar-benar membutuhkan, teman atau keluarga. Saya pun membalas sms itu. Ini siapa ya?" tutur dia, seperti dikutip dari laman tribunnews.com, Senin (26/9).

Ternyata, setelah membalas SMS itu, pulsa ponselnya mengalami pengurangan Rp 2.000. Pasalnya, ia mengetahui karena sebelum membalas sms itu, baru saja mengisi pulsa sebesar Rp 10 ribu, tapi setelah membalas berkurang tinggal Rp 800. "Awalnya, saya tidak sadar pulsanya berkurang gara-gara sms tersebut. Usut punya usut ,seteleh dberi tahu teman, ternyata itu modus baru untuk mengambil atau memotong pulsa," tutur Bagus.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan mengaku, pihaknya belum memdapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan penipuan SMS mengambil pulsa. "Hingga kini, kami belum terima tentang laporan sms yang menyedot pulsa. Kalau memang ada yang kena tipu seperti ini, kami minta segera melaporkannya. Tindakan ini jelas melanggar KUHP, sebab penipuan di atas Rp250 sudah bisa dilaporkan," ujarnya.

Menurut dia, penipuan seperti itu umumnya dilakukan perorangan. "Pelakunya pribadi, dia tidak bekerja sama dengan operator tertentu. Tapi seharusnya operator bisa men-cut nomor-nomor seperti itu, karena biasanya dari satu nomor bisa mengirim satu pesan ke ratusan nomor lainnya. Dari situ bisa terlihat," jelas dia.

Hermawan menambahkan, biasa pelaku menggunakan software tertentu untuk mengirimkan pesan secara acak ke banyak nomor. "Ada software yang bisa memasukan ratusan nomor handphone dalam satu waktu dan bisa mengirimkannya dalam satu waktu," imbuhnya.

Terkait kasus penipuan melalui sms, diungkapkan Hermawan, unit cyber crime baru menangani bentuk penipuan seperti layanan pengunduhan lagu ataupun pengunduhan game (permainan). "Saat ini memang sudah banyak yang dirugikan. Misalnya, saat download lagu dia tidak bisa unreg. Atau ada sms yang mengarahkan penerima mengikuti langkah-langkah yang diberikan pengirim," katanya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh apabila menemukan sms seperti itu. "Jangan penasaran. Kalau ada sms seperti itu dan tidak dikenal, sebaiknya diabaikan saja, tak usah dilayani," tandas Hermawan. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2