Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Omnibus Law
Baleg DPR Pinta Naskah Akademik dan Draf RUU yang Masuk dalam Omnibus Law
2019-11-14 12:02:50
 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. Foto : Arief/mr
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menilai sejatinya tidak ada masalah terkait rencana pemerintah membentuk omnibus law terhadap beberapa undang-undang yang ada selama ini. Namun ia berharap agar materi dan substansi yang akan diatur dapat segera diserahkan dalam bentuk Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan undang-undang (RUU).

Demikian diungkapkan Supratman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menko Maritim dan Investasi, Menteri PPN/Bappenas, serta perwakilan dari Menteri Tenaga Kerja, Menko ekonomi, dan Menkumham di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

"Sepanjang pengamatan saya, di fraksi-fraksi sudah clear menyetujui tentang omnibus law ini. Kita tinggal tunggu materinya, substansinya apa saja yang akan diatur. Dari pemberitaan ada 74 undang-undang yang akan disatukan. Dalam rangka penyusunan prolegnas, kami berharap draft RUU yang akan masuk dalam omnibus law segera disusun dan diserahkan, sehingga hal itu tidak akan kami masukan dalam prolegnas RUU baik usulan yang berasal dari DPR sendiri maupun dari pemerintah," ujar Supratman

Karena, lanjutnya, salah satu syarat masuk dalam prolegnas itu harus ada draf NA dan draf RUU. Ini menurutnya menjadi satu pekerjaan yang sangat mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi adanya usulan terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni Pusat Legislasi Nasional. Tentu akan berpengaruh terhadap pembentukan Prolegnas, yang pada akhirnya juga akan memperlambat rencana omnibus law itu sendiri.

"Prolegnas kita putuskan sebelum akhir masa sidang. Kita reses nanti tanggal 18 desember. Kemungkinan pengesahan Prolegnas itu sebelum masa reses atau bersamaan dengan penutupan masa sidang," ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Oleh karena itu, Ia berharap agar NA dan RUU yang masuk dalam omnibus law dapat segera disusun. Terlebih lagi terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni pusat legislasi nasional. "Apa tidak sebaiknya, pusat legislasi nasional itu satu payung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga koordinasi antara Baleg dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan legislasi bisa tetap berjalan," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2