Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Interpelasi DPR
Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
Sunday 23 Nov 2014 21:17:09
 

Ilustrasi. Politisi partai Golkar H. Bambang Soesatyo SE, MBA.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pengumpulan dukungan tanda tangan anggota DPR untuk penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM siap digulirkan Senin (24/11).

Dukungan ditargetkan bisa mencapai 300 tanda tangan. Selain anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Bambang mengatakan dukungan juga diharapkan dari anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang kecewa karena Jokowi telah mengkhianati rakyat dengan mengambil jalan pintas menaikkan harga BBM di saat rakyat sedang susah memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

"DPR menilai kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini sama sekali tidak tepat, bahkan sulit diterima akal sehat. Sebab, harga BBM bersubsidi dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun drastis, alias lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (23/11).

APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak 105 dolar AS per barel, sementara harga minyak saat ini di dibawah 80 dolar AS per barel. Artinya, ujar Bambang, tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional.

"Kita menyesalkan Jokowi mengambil jalan pintas. Dan itu sama artinya Jokowi tidak punya itikad baik terhadap rakyat," tuturnya.

Hak interpelasi adalah hak bertanya dewan dengan memanggil presiden. Presiden harus menjelaskan dasar apa yang dipakai untuk menaikan harga BBM. Karena. Harga minyak dunia tengah turun. Cash flow pemerintah juga dikabarkan aman.

"Bagaimana hitung-hitungannya? Jangan seenaknya saja mencari jalan pintas dengan mengalihkan beban fiskal pemerintah ke pundak rakyat," kata anggota Komisi III DPR itu.

Kalau penjelasan presiden atau pemerintah memuaskan, hak interpelasi selesai. Namun kalau tidak memuaskan bisa berlanjut ke penggunakan hak dewan yang lain. "Seperti hak angket dan tidak menutup kemungkinan bisa ke hak menyatakan pendapat atau Impeachment," ujarnya.

Sementara, Pimpinan Komisi VI DPR RI sangat menyesalkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan ini dinilai tidak tepat di saat harga minyak dunia sedang turun dan pertumbuhan ekonomi sedang melambat. Dampak ikutannya, inflasi ikut meningkat tajam, sehingga mengoreksi angka pertumbuhan.

Demikian penegasan Pimpinan Komisi VI DPR RI dalam jumpa persnya di ruang rapat Komisi VI, Jumat (21/11). Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir (F-PAN) dan tiga wakilnya masing-masing Azam Azman (F-PD), Heri Gunawan (F-Gerindra), dan Dodi Alex Noerdin (F-PG). Kebijakan ini, kata Hafisz, akan menaikkan angka kemiskinan sesuai data BPS sebesar 29 juta rakyat miskin dan berpotensi bertambah menjadi 40 juta dari 70 juta rakyat rentan miskin.

Hal yang paling disorot oleh Pimpinan Komisi VI, dampaknya terhadap dunia industri. Dalam rilisnya disebutkan, kenaikan harga BBM menyebabkan harga bahan baku industri dan distribusinya mengalami kenaikan. “Sektor perindustrian diperkirakan akan memperoleh tekanan pada biaya produksi dan operasional, termasuk kenaikan gaji. Dampak paling besar pula dialami industri kecil yang selama ini masih menggunakan BBM bersubsidi,” papar Heri Gunawan.

Dalam rilis yang dibacakan bergantian oleh Pimpinan Komisi VI, disebutkan bahwa pendapatan para pelaku UKM terus merosot. Pelaku UKM juga akan mengurangi pekerjanya untuk mengurangi beban operasional produksinya. “Tercatat pada tahun 2013 jumlah UKM di Indonesia sebanyak 54 juta dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebesar 101 juta. Dengan kenaikan harga BBM bersubsidi maka jumlah tenaga kerja tersebut terancam akan menjadi penganggur,” kata Dodi Alex Noerdin.

Sedangkan di sektor perdagangan, dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya volume perdagangan dalam negeri, lantaran Sembilan bahan kebutuhan pokok ikut naik. “Kami akan meminta penjelasan dari pemerintah atas semua masalah ini. Asumsi-asumsi apa saja yang digunakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi inflasi,” ujar Hafisz.(mh/dpr/tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Interpelasi DPR
 
  Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
  Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
  Demokrat Dan PKB Larang Kadernya Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan
  DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
  Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2