Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Thailand
Bangkok dan Sekitarnya Dinyatakan Keadaan Darurat
Wednesday 22 Jan 2014 04:58:58
 

Unjuk rasa yang berlangsung di Bangkok sejak pekan lalu diwarnai beberapa kekerasan, 22 terluka dalam ledakan di Bangkok. Pengunjuk rasa juga menuntut PM Yingluck Shinawatra mengundurkan diri.(Foto: straitstimes.com)
 
BANGKOK, Berita HUKUM - Pemerintah Thailand menyatakan keadaan darurat selama 60 hari di ibukota Bangkok dan sekitarnya.

Wakil Perdana Menteri Menteri, Surapong Tovichakchaikul, mengumumkan keadaan darurat akan diberlakukan mulai Rabu 22 Januari.

Dengan keadaan darurat tersebut maka aparat keamanan memiliki wewenang untuk memeriksa, menangkap, dan menahan orang tanpa surat perintah pengadilan, seperti dilaporkan wartawan BBC Jonathan Head dari Bangkok.

Selain itu pemerintah juga bisa melakukan sensor atas media dan melarang pertemuan umum walau masih belum jelas seberapa luas wewenang yang akan digunakan.

Pelaksana utama keadaan darurat adalah polisi dan tentara, yang sejauh ini diminta untuk menghindari konfrontasi dengan pengunjuk rasa.

Unjuk rasa antipemerintah yang berlangsung sejak pekan lalu Klik diwarnai beberapa aksi kekerasan, yang sedikitnya menewaskan satu orang dan melukai belasan orang.

Para pengunjuk rasa berpendapat Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dikendalikan oleh abangnya, mantan PM Thaksin Shinawatra yang digulingkan militer dan kini mengungsi di luar negeri.

Pemerintah sudah menegaskan akan menggelar pemilihan umum dini pada 2 Februari sebagai jalan ke luar dari kebuntuan politik namun kubu oposisi menolaknya dan menuntut agar PM Yingluck mundur serta dibentuk Dewan Rakyat sebelum pemilu digelar.

Komisi Pemilihan Umum Klik Thailand sudah mengungkapkan keraguan apakah kondisi di bawah keadaan darurat cukup damai untuk tetap menggelar pemilu tersebut.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Thailand
 
  Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
  Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
  Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
  Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
  Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2