Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Banjir Aek Sirahar Rendam 621 Rumah
Wednesday 26 Sep 2012 20:50:01
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
TAPTENG, Berita HUKUM - Humas BNPB melansir, banjir di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah menyebabkan 621 rumah terendam dengan kedalaman mencapai satu meter pada Rabu (16/09) dini hari tadi. Banjir ini akibat adanya hujan deras pada malam hari sebelumnya, Selasa (15/09).

Wilayah dan jumlah perkepala keluarga (KK) yang terendam banjir, di antaranya 300 KK Desa Pasar Terandam, 52 KK Desa Pasar Batu Gerigis, 22 KK Desa Kenari, 17 KK Desa Kampung Mudik, 15 KK Desa Aek Dakka, dan Desa Padang Masing. Selain itu, sebanyak 27 kapal warga pun rusak akibat hantaman banjir.

Menurut Kalaksa BPBD Tapteng Bonaparte Manurung, kerusakan dan kerugian masih didata oleh pihak BPBD Tapanuli Tengah. “BPBD Tapanuli Tengah masih mendata kerusakan yang timbul serta memberikan bantuan lainnya”, paparnya, Rabu (26/09).

Banjir diakibatkan luapan Sungai Aek Sirahar, berhulu di Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak mampu menampung air.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2