Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
Tuesday 17 Sep 2013 20:53:59
 

Kuasa Hukum Bank Bukopin, Etza Imelda Fitri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Bukopin kembali dibobol, kali ini oleh Nila Kuntari alias Tari alias Utari dengan modus operandi kredit fiktif Rp3,7 miliar. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bank Bukopin Etza Imelda Fitri SH.

"Penipuan atau penggelapan, yakni kredit fiktif senilai Rp3,7 miliar, yang terdiri dari 142 debitur yang fiktif. Kita bagi lagi debiturnya, dari 142 debitur itu ada 3 klasifikasi, 1 yang memang pinjam tapi tidak sesuai platformnya artinya pinjam Rp5 juta, masuk ke Bank Bukopinnya Rp25, 2 orang ini tak pernah atau belum mengajukan pinjaman, cuma baru mengajukan saja tapi datanya di pakai, 3 fiktif sama sekali, datanya tak benar dan orangnya tidak ada," kata Etza kepada Wartawan, Selasa (17/9) di Jakarta.

Dijelaskan Etza selaku pelapor, bahwa setelah pemeriksaan oleh Bank Bukopin, Bank sudah mencoba mediasi dan panggil yang bersangkutan.

"Sudah ada mediasi. Koperasi Pasar Slipi di Jakarta Barat, murni diberikan dana oleh Bank Bukopin, artinya sebagai koperasi diberikan fasilitas UMKM terhadap koperasi pasar slipi ini. Saya lapor pada tanggal 17 Februari 2012, diduga penipuan 378 dan 372 penggelapan juga terindikasi pemalsuan, karena data 142 debitur itu ternyata fiktif semua, jadi kita laporkan yang bersangkutan," papar Etza.

Ditambahkannya, meskipun waktu itu panggilan kedua Nila Kuntari ini sempat mangkir, akhirnya ditangkap oleh Polda tanggal 6 Juli 2012, dan penyidik melakukan penyidikan, kemarin tanggal 5 September 2012 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita minta perlindungan hukum, karena sampai saat ini dilimpahkan ke kejaksaan, Nila Kuntari ini tidak pernah ada itikad baik untuk mengembalikan Rp3,7 miliar itu. Jadi kita sedapat mungkin minta Kejaksaan Agung agar kejadian ini tidak terulang kembali dan oknum-oknum yang bekerjasama dengan Bank Bukopin, patut ditindak tegas," terang Etza.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Penyidik telah mengirim Berkas Perkara Nomor: BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus tanggal 25 Juli 2013 atas nama Nila Kuntari, dimana pihak kuasa hukum Bank Bukopin merasa ada beberap kejanggalan, diantaranya hanya ada tersangka tunggal yaitu hanya Nila Kuntari saja.

"Seharusnya bukan hanya tersangka tunggal (Nila Kuntari) alias Tari alias Utari yang dijerat. Dan jangan sampai dana yang disalurkan oleh Bank Bukopin untuk UMKM ini disalah gunakan oleh mitra-mitra Bank Bukopin," pungkas Etza.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2