JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Bukopin kembali dibobol, kali ini oleh Nila Kuntari alias Tari alias Utari dengan modus operandi kredit fiktif Rp3,7 miliar. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bank Bukopin Etza Imelda Fitri SH.
"Penipuan atau penggelapan, yakni kredit fiktif senilai Rp3,7 miliar, yang terdiri dari 142 debitur yang fiktif. Kita bagi lagi debiturnya, dari 142 debitur itu ada 3 klasifikasi, 1 yang memang pinjam tapi tidak sesuai platformnya artinya pinjam Rp5 juta, masuk ke Bank Bukopinnya Rp25, 2 orang ini tak pernah atau belum mengajukan pinjaman, cuma baru mengajukan saja tapi datanya di pakai, 3 fiktif sama sekali, datanya tak benar dan orangnya tidak ada," kata Etza kepada Wartawan, Selasa (17/9) di Jakarta.
Dijelaskan Etza selaku pelapor, bahwa setelah pemeriksaan oleh Bank Bukopin, Bank sudah mencoba mediasi dan panggil yang bersangkutan.
"Sudah ada mediasi. Koperasi Pasar Slipi di Jakarta Barat, murni diberikan dana oleh Bank Bukopin, artinya sebagai koperasi diberikan fasilitas UMKM terhadap koperasi pasar slipi ini. Saya lapor pada tanggal 17 Februari 2012, diduga penipuan 378 dan 372 penggelapan juga terindikasi pemalsuan, karena data 142 debitur itu ternyata fiktif semua, jadi kita laporkan yang bersangkutan," papar Etza.
Ditambahkannya, meskipun waktu itu panggilan kedua Nila Kuntari ini sempat mangkir, akhirnya ditangkap oleh Polda tanggal 6 Juli 2012, dan penyidik melakukan penyidikan, kemarin tanggal 5 September 2012 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita minta perlindungan hukum, karena sampai saat ini dilimpahkan ke kejaksaan, Nila Kuntari ini tidak pernah ada itikad baik untuk mengembalikan Rp3,7 miliar itu. Jadi kita sedapat mungkin minta Kejaksaan Agung agar kejadian ini tidak terulang kembali dan oknum-oknum yang bekerjasama dengan Bank Bukopin, patut ditindak tegas," terang Etza.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Penyidik telah mengirim Berkas Perkara Nomor: BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus tanggal 25 Juli 2013 atas nama Nila Kuntari, dimana pihak kuasa hukum Bank Bukopin merasa ada beberap kejanggalan, diantaranya hanya ada tersangka tunggal yaitu hanya Nila Kuntari saja.
"Seharusnya bukan hanya tersangka tunggal (Nila Kuntari) alias Tari alias Utari yang dijerat. Dan jangan sampai dana yang disalurkan oleh Bank Bukopin untuk UMKM ini disalah gunakan oleh mitra-mitra Bank Bukopin," pungkas Etza.(bhc/mdb) |