Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IV
Bank Pertanian Mendesak Diwujudkan
Wednesday 11 Jun 2014 02:38:21
 

Ilustrasi. Pematang Sawah.(BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah mendasar pertanian Indonesia ada pada pupuk dan stabilitas harga. Dua persoalan ini yang membuat petani bisa bekerja berkesinambungan. Disinilah dibutuhkan Bank Pertanian untuk membantu para Petani memenuhi kebutuhannya.

Pupuk merupakan kebutuhan yang tidak bisa diproduksi sendiri oleh petani. Sementara masalah harga, petani tak kuasa menentukan. Ada otoritas yang menentukannya. “Ada dua hal menurut saya yang paling penting di dunia pertanian untuk segera diselesaikan, pupuk dan harga.” Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam saat ditemui di DPR, Senin (9/6).

Kebutuhan terhadap bank pertanian menjadi keniscayaan agar para petani mendapat kemudahan akses untuk membangun pertanian berkesinambungan. “Menurut saya, harus ada bank pertanian dalam UU Pertanian. Ini penting. Kita mohon untuk segera diwujudkan bank pertanian itu,” kata Ibnu.

Yang selalu mengganggu aktivitas pertanian, memang masalah pupuk dan stabilitas harga. Bila pupuk menghilang atau harganya melangit, para petani tentu lesu, tak berdaya. Saat harga pupuk tinggi, perlu ada subsidi pupuk. Begitu pula soal harga. Hasil panen kerap dipukul harga yang tidak stabil. Kadang rendah, kadang pula tinggi. “Kalau dua hal ini bisa diselesaikan, saya kira selesai,” jelas Ibnu.

Bila pupuk mudah didapat dan harga stabil, para petani tak perlu dihimbau untuk menanam. Mereka dengan sendirinya pasti memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk pertanian. Soal akses mendapatkan pupuk dengan mudah dan murah, sempat mengalami tren baik pada 2012-2013. Tapi, memasuki tahun 2014 distribusi dan harga pupuk kacau. “Untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani mestinya 9,5 ton, tapi yang tersedia 7,5 juta ton. Diperkirakan bulan Oktober habis. Padahal, petani tidak bisa buat pupuk sendiri,” tandas Ibnu.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi IV
 
  Kebijakan Pemerintah Harus Sesuai Harapan Rakyat
  Titiek Soeharto Berharap Menteri Lebih Perhatikan Pembudidaya Kepiting
  Anggota DPR Kriitik Larangan Penangkapan Benih Lobster
  Komisi IV Pertanyakan Menurunnya Sejumlah Indikator Pertanian
  Komisi IV Pertanyakan Arah Kebijakan Dewan Kelautan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2