Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejati Kaltim
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
2019-11-29 05:51:06
 

Kajati Kaltim Chairul Amir, saat menyerahkan dokumen kerjasama dengan Direksi Bankaltimtara, di Gedung BPD Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direksi Bank Kaltim - Kaltara (Bankaltimtara) yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim untuk menyelamatkan asetnya dan menyelamatkan kredit macet, dengan menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna dapat memberikan pendampingan dan pendapat hukum terkait masalah yang dihadapi Bankaltimtara.

Kerjasama keduanya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chairul Amir dengan Direksi Bankaltimtara di Gedung BPD Kaltim-Kaltara Jalan Awang Long, Samarinda pada, Kamis (28/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chairul Amir usai menandatangani kesepakatan kerjasama kepada wartawan mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhak mewakili instansi, BUMN dan BUMD dalam urusan hukum, terang Kajati.

"Ini perpanjangan dari yang sudah terjalin, juga peningkatan capacity building. Karena kami jaksa juga perlu tahu mengenai persoalan perbankan. Juga sebaliknya," ujar Chairul Amir.

Bentuk kerjasama konkrit Kajati Chairul menjelaskan bahwa, nantinya Kejati Kaltim bisa memberikan pendapat hukum yang diminta, dalam hal kepentingan hukum, bisa juga dalam bentuk pendampingan, jelas Kajati Chairul.

Kajati Chairul juga memberi contoh; semisal ada debitur yang bandel sudah diperingati, tapi tak kunjung menyelesaikan kreditnya. Selain itu memfasilitasi, semisal ada aset Bankaltimtara yang dikuasai pihak ketiga. Kita bisa fasilitasi untuk selamatkan aset Bankaltimtara atau aset pemerintah Kaltim termasuk aset pemerinttah provinsi, tegasnya.

Untuk merealisasikan kerjasama tersebut Kajati berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menginventarisasi aset Pemprov maupun Pemkot/Pemkab yang di kuasai pihak ketiga, itu di tahun 2020, sebut Kajati.

Sementara terpisah, Pemimpin Departemen Hukum Sekretariat Perusaahan BPD Kaltim-Kaltara Rita Kurniasih mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama ini, untuk mendapatkan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana.

"Dari Bankaltimtara sendiri kalau kebutuhan hukum karena lembaga keuangan yang rentan berhadapan dengan hukum, bukan hanya sebagai terlapor atau pelapor, tapi sering sebagai saksi. Karena keuangan pemerintah daerah kan melalui Bankaltimtara, jadi apapun pemeriksaan kami selalu kooperatif," ujar Rita.

Rita berharap nantinya pendampingan hukum akan didapatkan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Sesuai arahan dari pak Kajati, bisa kita tindaklanjuti kearah penyelesaian kredit, pungkas Rita.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2