Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
CPNS
Banyak Peminat, Pendaftaran Online CPNS Diperpanjang Sampai 7 September
Tuesday 26 Aug 2014 19:44:05
 

Pendaftaran online CPNS portal Nasional dan Instansi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sehubungan dengan banyak peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang penutupan pendaftaran secara online, dari semula 3 September 2014 menjadi 7 September 2014.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, akibat membludaknya peminat CPNS yang mendaftarkan diri melalui panselnas.menpan.go.id, situs tersebut sempat mengalami gangguan, sehingga waktu pendaftaran yang semula direncakanan pada 20 Agustus 2014 akhirnya mundur efektif 24 Agustus 2014. Karena itu, Panselnas CPNS memutuskan juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online dari jadwal semula 3 September 2014 menjadi 7 September 2014.

“Panselnas sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,” kata Herman di Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut Herman, karena portal dimaksud baru efektif mulai tanggal 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus 2014, sampai tanggal 7 September 2014, atau selama dua minggu.

“Namun bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di tanggal 24 Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” jelas Herman.

Menurut Herman, setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS, yaitu panselnas.menpan.go.id,
dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Ia mengingatkan, dalam pendaftaran online, setiap pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional. “Yang belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.

Terkait dengan e-KTP, menurut Herman, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014.

Kalaupun ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional. “Panselnas dan Kementerian PANRB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya,” papar Herman.

Banyak Situs Tidak Resmi

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menegaskan, pengadaan CPNS tahun 2014 tidak dikenakan biaya. Karena itu, ia meminta masyarakatberhati-hati dalam mensikapi berbagai informasi yang beredar, terutama dari media online/media sosial karena ada diantaranya yang memanfaatkan situsasi ini menjadi peluang bisnis.

Menurut Herman, dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014 ini, Panselnas menggunakan dua situs resmi yakni website Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk informasi terkait dengan Panselnas CPNS 2014, hanya melalui kedua situs milik pemerintah tersebut,” ujar Herman.

Terhadap berbagai informasi dari sejumlah media online/media sosial yang bermunculan dan mengaitkan namanya dengan CPNS, menurut Herman, pihak Kementerian PAN-RB tidak bisa membatasi dan mengangapnya sebagai partisipasi publik. “Namun kalau informasi itu keliru, di luar tanggung jawab kami. Demikian juga kalau pengelola situs itu memungut biaya, juga di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.

Selain informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB dan BKN bersama media partner telah melaksanakan simulasi computer assisted test (CAT) online secara gratis. Tindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi tes CPNS dengan sistem CAT.

Herman menegaskan, simulasi CAT online website resmi Kementerian PAN-RB www.menpan.go.id ataupun website resmi BKN www.bkn.go.id. seperti halnya bimbingan tes, dapat diakses secara nasional secara gratis. “Simulasi maupun pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun 2014 secara nasional sama sekali tidak dipungut biaya,” tegasnya.(Kemenpan-RB/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > CPNS
 
  Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
  Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
  Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
  Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2