Majelis hakim Pengadilan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Tuesday 25 Jun 2013 22:36:18
 

Bapak Ibu dan Anak, saat di vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.(Foto: Ist)
 
BANYUWANGI, Berita HUKUM - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu "boyongan" ke hotel prodeo. Mereka sekeluarga harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya tetangga yang masih di bawah umur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis mereka masing-masing empat bulan penjara. Keluarga itu dinilai melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.

Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna dengan anggota Imam Santoso dan Jamuji itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa itu telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, tetangga mereka, seperti yang dikutip dari jpnn.com, Selasa (25/6).

Sebelum majelis hakim memutus perkara itu, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, atas tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dalam pleidoinya, Eko menyebut peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya yang masih satu keluarga itu terjadi sekitar pukul 18.00 pada 8 Januari 2013. "Dari fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, yang melakukan penganiayaan hanya Anggraini Diah Ratnasari," bela Eko.(abi/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2