Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PNA
Bappilu PNA: Rekrtumen Panwascam Harus Diawasi
Tuesday 15 Oct 2013 14:09:23
 

Ketua Bappilu PNA Pusat, Sofyan Dawood (kiri).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BAPPILU) Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Timur meminta Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) untuk terbuka dan bekerja secara profesional dalam proses rekrutmen anggota Panwascam yang sedang dilakukan di seluruh kecamatan.

"Rekrutmen perlu dimonitoring agar proses Pemilu 2014 sesuai harapan," kata Ketua BAPPILU PNA Aceh Timur, M. Nur, Selasa (15/10).

Kami, tambahnya lagi, PNA sangat berkepentingan dan juga akan konsisten untuk mengawasi proses rekrukmen itu, untuk memastikan agar tidak ada titipan-titipan politik dalam rekrumen tersebut.

Panwas Kabupaten, juga harus berani dan bersikap secara profesional dalam proses perekrutan Panwascam agar tidak bermasalah dan dipermasalahkan dikemudian hari. Karena, deal-deal politik maupun tekan dari kelompok atau partai politik rentan terjadi, dan itu harus dihindari.

M. Nur atau yang akrab disapa Raju, yang juga mantan kombatan GAM wilayah Peureulak, berharap lembaga-lembaga independen di Aceh Timur seperti Panwaslu dapat bekerja secara profesional, dan partai peserta pemilu juga turut serius mengawasinya.

"Guna menciptakan pengawas yang bertanggungjawab, bila nantinya terjadi gesekan-gesekan politik yang dapat merugikan Partai secara umum," tutupnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2