Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Barang Bukti Sabu Milik Istri Kapolres Berubah Tawas, Kapolda Berang
Friday 08 Nov 2013 18:39:03
 

Ilustrasi, Barang Bukti Narkoba Sabu.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel terhadap tes urine, darah, dan barang bukti kasus narkoba yang membelit Zelvy Razak, istri Kapolres Halmahera Utara, AKBP Eko Djunaed menuai kontroversi dan kemarahan Kapolda Sulsel.

Selain tes urine Zelvy dinyatakan negatif narkoba, 12 paket di dalam tas Selvy yang awalnya disebut sabu-sabu dinyatakan palsu. Berdasarkan hasil labfor, Polres Gowa menyebut 12 paket shabu itu ternyata telah berubah berisi serbuk tawas.

Sebelumnya, Zelvy maupun Aiptu Anwar mengakui telah menggunakan sabu-sabu sesaat sebelum penangkapan. Polisi hanya menyatakan positif barang bukti berupa pirex, bong dan saset yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu.

Atas hasil pemeriksaan labfor, penyidik tidak bisa menjerat Zelvy atas kepemilikan ataupun penguasaan sabu-sabu. Penetapan tersangka untuk Zelvy maupun Aiptu Anwar karena keduanya hanya memenuhi unsur pengguna.

Sementara Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Burhanuddin Andi mengungkapkan kekecewaanya "Saya merasa dizalimi (anggota). Saya akan buktikan apa betul tidak itu palsu, masa kita (polisi) sendiri yang menangkap dan kita sendiri menyatakan palsu, ini 'khan lucu...," ujar Inspektur Jenderal Polisi Burhanuddin Andi, Jumat pagi (98/11).

Ketua Granat Provinsi Sulsel, Tajuddin Rahman menegaskan jika hasil yang dikeluarkan Labfor Polda Sulsel terlihat tidak wajar. Terlebih jika menilik proses penangkapan hingga pada pengakuan pelaku yang menyebutkan jika dia adalah seorang pengguna dan akan mengedarkan 12 paket tersebut.

"Ini kan menunjukkan jika ada ketidakwajaran disini. Pernyataan Zelvy yang menyebutkan jika dia memperoleh barang dari seseorang yang berada di Lapas Bolangi sudah cukup jelas. Apalagi pada saat ditangkap dia tertangkap tangan oleh petugas saat sedang pesta sabu-sabu," tegasnya.

Tajuddin mengemukakan, mekanisme yang dilakukan penyidik dan labfor perlu dipertanyakan. Aturannya, jika seseorang sudah tertangkap tangan menggunakan narkoba, sudah tidak perlu dilakukan tes urine lagi.

"Ini jelas sangat kelihatan janggal. Kalau terkait barang bukti yang dinyatakan negatif, apa buktinya jika itu adalah tawas. Pamerkan dan buka ke publik jika itu adalah tawas dan jangan hanya sebuah pernyataan," umbarnya.

Terpisah, Komisioner Kompolnas RI, Hamidah menjelaskan, jika memang benar alat bukti sudah dinyatakan negatif, kemungkinan besar kasus ini mengandung unsur rekayasa. Terlebih saat penangkapan terjadi, para pelaku tertangkap tangan apalagi sudah ada pengakuan dari mereka sebelumnya.

"Waduh kasar banget tuh mainannya. Ada alat bukti kok negatif, ada apa ini. Disini kemungkinan besar jelas-jelas ada rekayasa," jelas Hamidah

Dia menambahkan, jika ditarik dari analisa kasus yang sedang dipantau oleh Kompolnas, 90 persen di antaranya sarat akan rekayasa. Dia pun mengaku akan segera melakukan peninjauan dan pengecekan mendalam akan kasus ini.

"Kami akan ke Makassar pada 11 November mendatang. Kebetulan ada acara dengan Mapolrestabes Makassar, kami akan sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kasus ini," jelas Hamidah.

Kasi Humas Polres Gowa, Andri Lilikay berujar, meskipun hasil Labfor berkata demikian, Polres Gowa tetap melakukan penyidikan lebih jauh terhadap Zelvy dan Aiptu Anwar. Baik Zelvy maupun Aiptu Anwar untuk sementara telah ditetapkan tersangka atas dasar keduanya hanya memenuhi unsur pengguna narkoba.

"Keduanya kini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil Labfor yang ada. Keduanya hanya memenuhi unsur sebagai pengguna dengan ancaman pasal 127 UU 35 tahun 2009. Untuk Zelvy saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP sedangkan Anwar masih diamankan," jelas Andry.

Terpisah, Kepala BNNP Sulsel, Kombes Pol Richard Nainggolan mengatakan, penindakan hukum terhadap Zelvy sepenuhnya kewenangan aparat Polres Gowa. BNN hanya memberikan fasilitas sesuai permintaan Polres Gowa.

"Kami hanya memenuhi permintaan Polres Gowa untuk memberikan fasilitas rehabilitasi untuk Zelvy. Untuk penindakan hukum, semua kewenangan Polres Gowa," jelasnya

Penggerebekan dirumah Aiptu Anwar berawal saat Polres Gowa mendapat laporan warga tentang adanya dugaan pesta narkoba jenis shabu, yang beralamat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Karetappa, Sombaopu, Gowa Sulawesi Selatan.

Sekitar pukul 02:00 Wit dini hari, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Polisi langsung menggeledah tas Selvi yang sedang berada diluar rumah dan berhasil menemukan satu paket sabu.

Setelah itu, Polisi kemudian kembali menemukan satu paket sabu diatas pintu teras. Didalam rumah, Polisi juga menemukan satu buah bong. Penggeledahan kemudian dilanjutkan didalam kamar tidur, dan berhasil menemukan satu alat timbang elektronik, satu buah pirex dan juga satu unit Senpi rakitan dengan 6 butir peluru.(fajar/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2