ACEH, Berita HUKUM - Sampai pada hari ini Selasa (21/5), delapan Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, di Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe.
Adapun jumlah parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacaleg hasil perbaikan adalah Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PPP, PAN, dan Hanura, jelas Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara, Ayi Jufridar, saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata dia, sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 Tentang Tahapan dan Jadwal, KPU Aceh Utara masih menunggu sampai tanggal 22 Maret untuk penerimaan berkas hasil perbaikan. Lewat dari tanggal tersebut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, KPU Aceh Utara akan melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan dimulai tanggal 23-29 Mei 2013. Sementara penyusunan daftar caleg sementara akan dilakukan mulai 30 Mei-12 Juni 2013. Diharapkan semua parpol menyerahkan berkas sesuai jadwal dan semua persyaratan memenuhi syarat.
"Jika tidak, maka gagal sebagai caleg," tutup Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar.(bhc/sul)
|