SIDOARJO (BeritaHUKUM.com) – Kasus tabrak lari dengan korban Rifki Andhika dan melibatkan anggota kepolisian Joko Sumantri yang saat kejadian 18 tahun silam berpangkat Letnan Satu, Rabu (19/10), kembali dibuka di Pengadilan Militer Surabaya.
Namun, kali ini bukan Joko Sumantri yang kini berpangkat Komisaris Polisi yang diadili melainkan Pembantu Letnan Dua (Pelda) Marwan, mantan bintara penyidik Denpom V/3 Malang. Marwan, dulu adalah penyidik yang menangani perkara tabrak lari ini.
Namun diduga secara sengaja dia tidak memproses perkara ini. Akibatnya sejak perkara muncul 1993 hingga 2004, dokumen perkara ini tidak pernah sampai ke oditur militer.
Dalam sidang pertama ini, Pelda Marwan menghadapi dua dakwaan oditur militer Mayor Chk Sumantri BR SH yaitu pasal 417 KUHP tentang kejahatan jabatan dan pasal 103 ayat satu KUHPM karena tidak menjalankan perintah atasan.
Marwan bersama tim kuasa hukumnya sebenarnya langsung meminta waktu dua jam untuk menyusun eksepsi. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Militer Surabaya yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito SH MH.
Indra Azwan, orang tua Rifki seusai mengikuti persidangan mengatakan sedikit lega karena usahanya mencari keadilan selama belasan tahun mulai ada titik terang. Dia berharap para pelaku kejahatan itu diganjar hukuman sesuai perbuatannya.
"Ini baru setengah lega karena belum tahu hasil persidangan nanti gimana. Maka saya akan terus mengawasi persidangan ini," kata Indra, seperti dikutip laman mediaindonesia.com.
Joko Sumantri yang kini bertugas di Mapolresta Blitar juga hadir di persidangan. Namun dia menolak berkomentar kepada wartawan.
Kasus tabrak lari itu terjadi pada 8 Februari 1993 silam. Saat itu Rifky Andika yang masih berusia 12 tahun baru selesai belajar kelompok. Saat menyeberang di jalan S Parman Malang, dia ditabrak mobil honda Accord yang dikendarai Joko Sumantri. (bwl)
|