Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Prijanto
Batal, Paripurna Bahas Pengunduran Diri Prijanto
Wednesday 25 Jan 2012 21:48:24
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas nasib Prijanto yang mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rabu (25/1), kembali batal. Pimpinan Dewan menetapkan pelaksanananya ditunda, karena jumlah anggota DPRD DKI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Bahkan, dalam rapat yang hanya dihadiri 48 dari 94 anggota Dewan ini, berlangsung bertele-tele. Hal tersebut diakibatkan banyaknya interupsi dari mereka. Namun, tidak kuorum-nya rapat paripurna ini, lantaran anggota Fraksi Partai Demokrat yang memiliki 32 kursi di DPRD DKI tidak hadir. Sesuai dengan tata tertib DPRD DKI Jakarta, untuk mengambil keputusan harus dihadiri 3/4 anggota dari 94 anggota dewan atau minimal dihadiri 71 anggota dewan.

"Rapat paripurna ini tidak bisa dilakukan, karena tidak memenuhi kuorum. Atas dasar ini, paripurna tidak bisa diteruskan," ujar Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, saat memimpin rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).

Akibat ditundanya rapat paripurna untuk kesekian kalinya ini, beberapa fraksi yang hadir langsung melakukan interupsi kepada ketua dewan. Tidak hanya itu, fraksi-fraksi juga meminta pimpinan dewan memberi kesempatan pada Prijanto untuk menyampaikan alasan pengunduran dirinya di hadapan masyarakat melalui forum rapat paripurna.

Namun, sesuai dengan saran dari Kemendagri, agenda rapat paripurna hanya membacakan surat pengunduran diri Prijanto berikut dengan alasan-alasannya, tanggapan fraksi-fraksi atas pengunduran diri Prijanto, serta pengesahan pengunduran diri. "Prijanto menyampaikan alasan saat rapat pimpinan anggota dewan. Jadi saat paripurna tidak memberikan alasan," imbuh Ferrial.

Menurut dia, pimpinan Dewan tetap akan menampung semua usulan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Pihaknya juga akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kemendagri. "Kami tampung semua saran dan kritiknya. Sesuai dengan peraturan, maka rapat kali ini ditunda," ujar Ferrial sambil mengetuk palu tiga kali.

Dalam rapat paripurna itu, salah satu masalah yang dipersoalkan adalah para anggota Dewan yang meminta pimpinan menghargai kehadiran Prijanto dengan memberi kesempatan untuk mengemukakan alasan pengunduran dirinya. Namun, Prijanto meminta agar dapat menyampaikan alasan pengunduran dirinya saat berlangsung rapat paripurna. "Saya sudah kirim surat ke DPRD DKI, minimal saya diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada masyarakat," tandasnya.

Seperti diberitakan, sejak surat pengunduran Prijanto sebagai Wagub DKI disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, dia telah mengembalikan tiga mobil dinas pada Selasa (10/1) lalu. Mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2