Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Bawa Celurit, Pelajar SMA Diamankan Polisi
Friday 25 Nov 2011 21:23:10
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perilaku pelajar makin mengkhawatirkan. Mereka bukannya mencari ilmu, malah tawuran. Seperti yang dilakukan DF (16), pelajar sebuah sekolah menengah atas di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Ia diamankan petugas kepolisian, karena kedapatan membawa sebilah celurit.

DF pun diamankan aparat keamanan, saat ia dan belasan rekannya berada di perempatan Cawang, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.Saat digelandang ke Mapolsek Jatinegara, DF sempat menangis dan memohon kepada petugas yang membawanya untuk tidak memproses dirinya secara hukum.

DF merasa khawatir, petugas melaporkan kejadian ini ke orang tuanya yang berprofesi sebagai anggota TNI. "Tolong pak, saya tidak mau kejadian ini diketahui orangtua saya, saya pasti akan dimarahi. Mohon lepaskan saya, Pak," pinta DF kepada petugas kepolisian yang membawanya ke Mapolsek Jatinegara, Jumat (25/11).

Sebelum mengamankan DF, petugas melihat gelagat mencurigakan. Saat berjalan, DF terlihat gugup dan seperti ada sesuatu yang mencurigakan di dalam tasnya yang berwarna hitam. Petugas pun menghampiri DF dan menanyakan isi di dalam tasnya tersebut. Saat digeledah, ternyata benda mencurigakan itu berupa sebilah celurit.

Tanpa pikir panjang, petugas kemudian membawa DF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di Mapolsek Jatinegara. Saat berada di Mapolsek Jatinegara, DF pun sempat diberi pengarahan oleh petugas. Setelah itu, karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar, petugas pun akhirnya melepaskannya kembali.

Kapolsek Metro Jatinegara, Kompol Dewoto mengatakan, karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan. Setelah diberikan pengarahan dan pembinaan, pelajar tersebut dikembalikan ke orangtuanya. "Tidak dilakukan penahanan, karena masih berstatus pelajar. Kami hanya diberikan pembinaan saja," kata Dewoto. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2