JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dengan pesawat terbang dan membawa uang sedikitnya Rp100 juta wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono pada, Selasa (23/12) kemarin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.
Selain uang tunai, penumpang yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.
Jika tidak melapor, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa. Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan tambahan tugas dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). “Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai dalam keterangannya.(wa/kemenkeu/bhc/sya)
|