Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Bawaslu Akhirnya Putuskan Sistem Input Situng KPU Ada Pelanggaran
2019-05-16 13:21:36
 

Ilustrasi. tampak massa aksi demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah dalam tata cara dan prosedur input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.

Namun demikian, Bawaslu tetap memerintahkan penggunaan Situng.

Hal itu sebagaimana putusan sidang ajudikasi yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait penghentian Situng KPU yang dibuktikan banyaknya kecurangan.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Abhan menambahkan, pihaknya memerintah KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.

Karena Situng adalah cara yang telah diatur sebelumnya oleh undang undang. Dan, disiapkan sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu.

"Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," ujarnya.

Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar selalu cermat di setiap tingkatan saat melakukan input data. Agar, tidak memicu polemik di masyarakat.

"Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2