Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Bawaslu DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Warga yang Tak Bisa Mencoblos
2017-02-18 10:43:46
 

Ilustrasi. Tampak suasana di salah satu TPS saat Pilkada serentak pada, Rabu (15/2).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bawaslu DKI membuka posko pengaduan bagi warga Jakarta yang tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Pengaduan dapat dilakukan dengan beragam cara mulai dari SMS dan email atau datang langsung.

"Bawaslu DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tgl 15 Februari 2017, dengan cara melapor ke Kantor Pengawas Pemilu terdekat, SMS Centre 081286869128 atau melalui email kami awasdki@gmail.com," ungkap Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2).

Mimah mengatakan, posko itu juga untuk merespons aduan pemilih yang sudah jelas warga DKI tapi tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Begitu juga bagi pemilih yang menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah tempat yang kemudian tidak dapat mencoblos karena kehabisan waktu.

"Ini wujud antisipasi bagaimana pemilih yang jelas warga DKI tapi tak dapat gunakan hak pilih. Juga DPTb yang pada pelaksanan pemungutan suara tidak dapat mencoblos karena kehabisan waktu setelah pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Laporan yang dibuat para pemilih kemudian akan diverifikasi. Daftar nama ini kemudian akan diajukan ke KPU DKI Jakarta agar pada putaran kedua nanti dapat masuk ke dalam DPT.

"Warga yang masih punya masalah pada 15 Februari lalu dapat datang ke kantor kita terkait hak pilihnya yang belum tersalurkan," ucap Mimah.

"Di Panwaslu Jakarta Utara sudah ada 39 orang yang tidak dapat gunakan hak pilihnya. Maka kita buka posko untuk orang yang belum gunakan hak pilihnya," sambungnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hal senada. Upaya ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan. Namun, tetap ada syarat dukungan dokumen yang resmi dari setiap pemilih.

"Ini untuk mengakomodir bagi masyarakat-masyarakat yang tidak dapat memilih pada 15 Februari kemarin. Agar jika ada putaran kedua, maka itu bisa diakomodir. Itu maksud dibuat posko, agar masyarakat bisa menyampaikan (aspirasi) dengan melengkapi data-data seperti punya e-KTP DKI, suket dan dilampiri KK (kartu keluarga). Tujuannya agar dia masih bisa masuk DPT pada putaran kedua, jika ada," paparnya.

Hal ini dikuatkan oleh salah seorang pimpinan Bawaslu DKI Ahmad Fahrudin. Menurutnya, untuk persoalan e-KTP di Jakarta bukanlah hal yang terlalu sulit.

"Masalah e-KTP di Jakarta bukan hal sulit. Pemerintah melalui Disdukcapil semestinya dapat melakukan uji tunggal bagi masyarakat yang menggunakan suket (surat keterangan). Setelah verifikasi, Disdukcapil dapat menerbitkan e-KTP warga dengan cepat. Saya yakin, DKI mampu melakukan itu. Kalau ada alasan blanko kosong, lakukan saja desentralisasi. Pemrov DKI pasti mampu melakukannya," ujar Fahrudin.(jbr/rna/detik/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2