Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Harus Uji Laporan Dana Kampanye Parpol
Tuesday 31 Dec 2013 12:24:01
 

Logo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan untuk memastikan apakah laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu sesuai dengan fakta di lapangan seharusnya ada semacam uji coba.
"Sejatinya, Bawaslulah yang harus bergerak dan melakukan upaya ini. Mereka dapat menguji beberapa kandidat lalu melihat dan membandingkannya dengan fakta di lapangan apakah laporan dana tersebut sesuai atau tidak," ujar Ray, Selasa (31/12).

Menurut Ray, publik akan meragukan beberapa laporan dana kampanye parpol benar-benar menggambarkan hal yang sesuai dengan fakta lapangan. Sejauh ini terlihat, belum ada kandidat yang menyatakan telah menghabiskan miliaran rupiah untuk kampanye.

Untuk mengetahui, apa benar kandidat atau parpol sudah menggelontorkan uang miliaran rupiah selama ini, harus diuji. Jangan sampai defenisi kampanye dipersempit pada misalnya penyebaran spanduk, baliho dan sejenisnya.

Jika merujuk undang-undang, segala sesuatu yang disumbangkan untuk kepentingan kampanye harus dilaporkan. Apakah itu dana, benda atau bahkan sumbangan sekalipun. Jika hanya berkaca dari laporan yang ditayangkan di web KPU, jelas tak dapat melacak sumber dana dari setiap kandidat.

"Bila model ini terus dipertahankan -di mana dana asal dan pengeluaran caleg tdk terdeteksi- maka ke depan akan muncul modus mengaburkan dana kampanye parpol melalui dana pengeluaran dan penerimaan caleg. Ini yang harus diantisipasi baik oleh KPU maupun Bawaslu," katanya, seperti dilansir tribunnews.com.

Untuk memastikan hal itu tak terjadi, maka KPU perlu menayangkan secara utuh asal sumber dana caleg dan dipakai apa untuk apa saja. Sementara Bawaslu perlu melacak sumber dan pengeluaran itu apakah sesuai dgn fakta atau tidak.

"Tentu saja hal ini bisa dilakukan jika KPU dan Bawaslu tak berhenti hanya pada soal senang membuat aturan tanpa peduli apakah aturan itu dapat dilaksanakan atau tidak. Khususnya Bawaslu agar mulai lebih masuk pada isu-isu krusial pemilu. Bukan sibuk FGD, seminar dan ambisi menghimpun satu juta relawan," ujarnya.(ygi/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2