Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Bawaslu Nilai KPU Lakukan Kesalahan Fatal
Tuesday 08 Apr 2014 02:50:36
 

Ilustrasi. Surat Suara KPU di TPS pada Pileg Gubernur DKI Jakarta.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengatakan pihaknya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) teledor, lalai dan melakukan kesalahan fatal karena formulir model C6 atau undangan memilih kepada masyarakat yang dikirimkan KPU menuliskan waktu pencoblosan yang berbeda-beda.

"Laporan dari beberapa daerah, ada formulir C6 yang menyebutkan pemilih bisa memilih mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Tapi cukup banyak juga formulir C6-nya berisi waktu mencoblos dari pukul 07.00 sampai dengan selesai," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/4).

Dijelaskan, waktu pencoblosan sesuai dengan peraturan KPU No 26/2013 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara, adalah dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Daniel menambahkan, model C6 juga sudah dirancang dan waktu pencoblosan sudah diketahui sejak tahapan pelaksanaan pemilu 2014 dirancang KPU.

Ketidakseragaman informasi yang disampaikan KPU menurutnya merupakan kesalahan fatal karena undangan memilih merupakan sumber informasi langsung yang diterima pemilih dari penyelenggara.

Menuru Daniel, KPU sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran mengoreksi kesalahan informasi tersebut. Namun, Daniel khawatir waktu dua hari menjelang pemungutan suara tidak cukup untuk meluruskan informasi yang diterima pemilih.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz juga mengatakan, pada tahapan penyampaian surat pemberitahuan memilih masih ditemukan bahwa waktu pemungutan suara tertulis "Pukul : 07.00 s/d selesai".

Hasil temuan JPPR, kesalahan surat pemberitahuan memilih ini ada di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh.

"Ini berbeda dengan surat pemberitahuan memilih di daerah lain yang telah mencantumkan pukul 13.00 sebagai batas akhir pemungutan yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bandung, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali," imbuhnya.

Lebih lanjut Masyukurudin mengatakan, masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00.

Oleh karenanya hal ini berpotensi membuat hilangnya hak pilih karena pemilih datang setelah pemungutan suara ditutup.

"Ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 kepada seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dimana dalam surat tersebut memerintahkan, jika tertulis kekeliruan waktu pada formulir C6 maka bisa dilakukan pencoretan untuk kemudian dikoreksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Informasi itu juga harus ditegaskan lewat media lain, misalnya diinformasikan lewat mesjid dan mushalla," katanya.(sp/A-25/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2