Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bea Cukai Bandara Suta Bekuk 42 Penyelundup Narkoba
Friday 14 Oct 2011 15:41:07
 

Pelaku penyelundup narkoba yang tertangkap Bea Cukai Bandara Suta, Tangerang, Banten (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Oktober 2011 ini, telah berhasil membekuk 42 pelaku penyelundupan narkoba. Dari jumlah pelaku itu, sebagian besar berkewarganegaraan Iran. Posisi selanjutnya menyusul warga negara Malaysia.

"Dari 42 pelaku, masing-masing 11 pelaku berkewarganegaraan Iran, disusul Malaysia sbanyak enam orang , Indonesia enam orang dan India tiga orang. Sedangkan Ingris, Nigeria, Cina dan Taiwan masing-masing dua pelaku,” kata Kasie Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/10).

Selain itu, lanjut dia, ada pula pelaku berkewarganegaraan Jerman, Swedia, Francis, Philipina, Kenya, Portugis dan Italia, yakni masing-masingnya satu orang. Pihaknya telah meneruskan kasus ini kepada instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. “Penanganan kasus ini selanjutnya, kami serahkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional-red),” jelas dia.

Menurut dia, dari puluhan penyelundup naroba tersebut, pihaknya mengamankan narkoba senilai kurang lebih Rp 134,8 miliar. Rinciannya, untuk jenis shabu seberat 68.615 gram, ketamin 31.944 gram, kokain 108 gram, heroin 545 gram, morfin 158 gram, ekstasi sebanyak 10.330 butir dan happy five 430 butir.

"Total dari upaya penyelundupan itu, 101.430 gram dan 10.760 butir. Tapi yang paling banyak penyelundupnya adalah membawa shabu, yakni 29 kasus, ketamin lima kasus, Kokain, Ekstasi dan Happy five masing-masing dua kasus. Sedangkan meroin dan morfin masing-masing satu kasus," ungkap Gatot Sugeng.

Mengenai modusnya, ia menjelaskan, puluhan penyelundup tersebut menggunakan bermacam modus yang paling banyak dengan modus False Concealment (menyimpan dalam koper) 20 kasus, False Declarations 10 kasus, swallower (ditelan) 10 kasus, dan body strapping (disembunyikan pada pakaian dalam) dua kasus. “Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika serta UU Nomor 12/1951 yang rata-rata terancam hukuman mati,” imbuh dia.(kpc/mry)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2