Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
Monday 19 Aug 2013 16:16:06
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: liputan6)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Andhika Mahesa kini lebih religius pasca bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Raja Basa, Bandar Lampung. Andhika kini tak pernah meninggalkan salat.

"Salat nggak ditinggal. Tadinya Andhika teledor sekarang jadi nggak teledor, sekarang ada yang ingatin," kata Andhika saat ditemui di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

Pria berusia 25 itu merasa bersyukur sang istri, Caca, selalu mengingatkannya untuk beribadah. Keluarga Caca pun selalu memberikan pesan agar dirinya lebih berhati-hati dan tidak lupa salat.

"Caca ingetin saya terus biar nggak ninggal sholat. Keluarga juga, bolak-balik jatuh bangkit dan didorong lagi," tuturnya, seperti dikutip dari inilah.com.

Rencananya, mantan vokalis Kangen Band itu akan segera merintis karirnya kembali di dunia tarik suara bersama band barunya. Ia merasa masih banyak penggemar yang menantikan kehadirannya kembali.

"Saya nggak anggap kalian fans, tapi keluarga saya. Thanks buat ibu-ibu yang sudah doakan saya, saya akan lanjutkan karir dan selesaikan album saya," tandasnya.(mor/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kangen Band
 
  Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
  Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
  Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
  Derita Istri Baru Andhika Mahesa
  Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2