JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta terus makin mengintensifkan operasi penertiban angkutan umum roda tiga, bajaj yang tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong. Dalam razia yang dilakukan pada Selasa (17/1) ini, sebanyak 19 bajaj berhasil dikandangkan, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Belasan bajaj tersebut terjaring di lima wilayah kota. Rinciannya, sebanyak tiga bajaj terjaring di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dua bajaj masing-masing terjaring di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, dan satu bajaj di Jakarta Timur. Sedangkan delapan unit bajaj lainnya, terjaring Dishub DKI Jakarta.
Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi populasi bajaj di ibu kota. Saat ini, bajaj yang terdaftar di DKI Jakarta mencapai 14.424 armada. Namun kenyataan di lapangan, jumlah bajaj yang beroperasi mencapai 30 ribu armada. Pasalnya, bajaj tersebut tidak layak beroperasi dan kerap menimbulkan polusi udara.
"Kami sedang proses peremajaan, ada kemungkinan bajaj lama tidak dihancurkan dan yang diperbolehkan beroperasi hanya yang memiliki kelengkapan surat-surat. Kami juga berencana untuk mengganti bajaj bermesin dua tak dengan empat tak," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (17/1).
Peremajaan bajaj ini, imbuh dia, mengganti bajaj yang menggunakan mesin empat tak serta menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Bajaj dengan menggunakan BBG itu relatif lebih bersih ketimbang bajak dua tak dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Saat ini, bajaj BBG hanya mencapai 2.755 unit. "Ke depan semua bajaj akan menggunakan BBG, tapi dilakukan secara bertahap," jelas Udar.(bjc/irw)
|