Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Belasan Bajaj Bodong Kembali Terjaring
Tuesday 17 Jan 2012 18:50:00
 

Sejumlah bajaj yang dirazia petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Foto: Jakcity.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta terus makin mengintensifkan operasi penertiban angkutan umum roda tiga, bajaj yang tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong. Dalam razia yang dilakukan pada Selasa (17/1) ini, sebanyak 19 bajaj berhasil dikandangkan, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Belasan bajaj tersebut terjaring di lima wilayah kota. Rinciannya, sebanyak tiga bajaj terjaring di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dua bajaj masing-masing terjaring di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, dan satu bajaj di Jakarta Timur. Sedangkan delapan unit bajaj lainnya, terjaring Dishub DKI Jakarta.

Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi populasi bajaj di ibu kota. Saat ini, bajaj yang terdaftar di DKI Jakarta mencapai 14.424 armada. Namun kenyataan di lapangan, jumlah bajaj yang beroperasi mencapai 30 ribu armada. Pasalnya, bajaj tersebut tidak layak beroperasi dan kerap menimbulkan polusi udara.

"Kami sedang proses peremajaan, ada kemungkinan bajaj lama tidak dihancurkan dan yang diperbolehkan beroperasi hanya yang memiliki kelengkapan surat-surat. Kami juga berencana untuk mengganti bajaj bermesin dua tak dengan empat tak," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (17/1).

Peremajaan bajaj ini, imbuh dia, mengganti bajaj yang menggunakan mesin empat tak serta menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Bajaj dengan menggunakan BBG itu relatif lebih bersih ketimbang bajak dua tak dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Saat ini, bajaj BBG hanya mencapai 2.755 unit. "Ke depan semua bajaj akan menggunakan BBG, tapi dilakukan secara bertahap," jelas Udar.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2