Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Belasan Bajaj Bodong Terancam Dimusnahkan
Monday 16 Jan 2012 15:17:49
 

Sejumlah bajaj sedang mangkal menunggu penumpang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seperti yang sudah direncanakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta melancarkan operasi penertiban atau razia terhadap angkutan umum roda tiga, bajaj. Dari Razia yang dilancarkan di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Utara, terjaring 40 unit bajaj, tapi hanya 12 unit bajaj yang dikandangkan.

Belasan unit bajaj yang dikandangkan, karena surat-surat kelengkapannya sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, ada juga di antara bajaj tersebut yang tidak memiliki surat resmi. Dari jumlah itu, 12 unit merupakan hasil operasi di Jakarta Timur dan dua unit di Jakarta Utara. Mereka dilarang beroperasi selama empat minggu.

"Seluruh bajaj yang terjaring ini, surat-suratnya mati. Bahkan, bajaj tersebut tak layak beroperasi lantaran tidak pernah mengikuti uji kir. Jika dibiarkan, dapat membahayakan penumpang," kata Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro kepada wartawan saat memimpin operasi di wilayah Jakarta Timur, Senin (16/1).

Menurut dia, bajaj yang surat-suratnya mati itu, langsung dikandangkan ke gudang Cakung selama empat minggu.Jika pemiliknya dapat menunjukkan surat-surat, bajaj tersebut bisa dikembalikan ke pemiliknya. Sebaliknya, kalau tak mampu menunjukkan surat-surat, bajaj tersebut segera dimusnahkan. “Dalam operasi penertiban ini, kami dibantu pihak kepolisian,” jelas Budi.

Dalam kesempatan terpisah, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para sopir dan pemilik bajajnya yang terkena operasi penertiban itu. Mereka masih diberi waktu untuk memperlihatkan surat-suratnya. Jika tak memiliki surat resmi operasi, bajaj itu segera dimusnahkan.

"Kalau mereka mau segera mengurus surat-surat kepemilikan bajaj, pasti akan kami kembalikan bajaj itu. Jika tidak bisa memperlihatkan surat-suratnya, kami dengan terpaksa akan menyerahkan kepada Dishub DKI Jakarta untuk dilakukan pemusnahan,” jelas Wahyono.

Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta mencatat jumlah total bajaj yang ada di ibu kota sebanyak 28 ribu unit. Namun, setengah dari jumlah itu atau 14 ribu unit bajaj di antaranya, diduga tak memiliki surat-surat kendaraan. Jika pun ada, surat-surat tersebut sudah mati dan banyak yang menggunakan surat kir palsu.(dbs/irw/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2