Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
P3MI
Benny Rhamdani Minta Kemnaker Tindak Tegas dan Cabut Izin P3MI Pemalsu Dokumen Penempatan PMI
2022-05-20 21:44:20
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Deputi dan jajaran saat konferensi pers ungkap pemalsuan dokumen biaya penempatan CPMI tujuan Taiwan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan pelanggaran serius tindak pidana pemalsuan dokumen biaya penempatan Calon PMI.

Hal itu disampaikan Benny menyusul adanya temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan penempatan PMI.

"Saya mohon kepada Kemnaker secara tegas memerangi kejahatan-kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak kemitraan tanpa ragu. Sekali lagi, untuk berani memutuskan pencabutan izin," pinta Benny, saat konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Kamis (19/5).

Benny pun meminta Kemnaker tidak hanya memberikan sanksi pembekuan selama 3 bulan terhadap P3MI yang terbukti berulang melakukan pelanggaran-pelanggaran serius.

"Jadi jangan lagi hanya sekedar sanksi 3 bulan," ujarnya.

Bahkan Benny berharap kedepan ada regulasi dari pemerintah untuk melakukan blacklist pada orang-orang yang tergabung dalam perusahaan P3MI nakal yang dicabut izin operasinya.

Hal ini dikarenakan orang-orang yang tergabung dalam P3MI itu dapat kembali membuat perusahaan yang baru.

"Sanksi tegas (diharapkan) bukan (hanya) kepada perusahaan, tapi nama-nama orang yang ada di dalam perusahaan itu juga di blacklist," cetusnya.

Sebelumnya Benny Rhamdani menyampaikan adanya temuan praktik pemalsuan keabsahan dokumen legalisir atau cap stempel UPT BP2MI terkait surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan.

Disebutkan Benny, dugaan praktik pemalsuan tersebut diantaranya ditemukan di wilayah UPT BP2MI Serang, Jakarta, dan Bandung.

Praktik tersebut, lanjut Benny, terungkap setelah pihaknya menerima surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) perihal keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

Mantan senator DPD RI 2 periode ini menduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan.

Selanjutnya Benny juga mengatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan.

"BP2MI juga akan mengambil langkah berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan," pungkas Benny.

Selain itu Benny menuturkan, beberapa barang bukti cap palsu telah diamankan dan beberapa pelaku pemalsuan telah teridentifikasi.

"BP2MI telah melaporkan pemalsuan tersebut ke pihak kepolisian," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2