Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Bentrok Pelajar-Wartawan, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Friday 23 Sep 2011 14:53:37
 

Bentrok pelajar dengan wartawan di depan gedung SMA 6 Jakarta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyelidikan bentrok antara pelajar SMAN 6 Jakarta dengan wartawan, masih terus berlanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penganiayaan tersebut. Tim penyidik pun segera memanggil sejumlah nama lain untuk dimintai keterangan.

"Sudah 10 (pelajar) yang diperiksa. Dari pemeriksaan berkembang nama-nama lain. Nama itu segera kami panggil untuk dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Imam Sugiyanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Namun, lanjut dia, semua siswa itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Polisi belum membidik mereka sebagai tersangka. Masih perlu sejumlah alat bukti untuk bisa menjerat mereka sebagai tersangka. “Kami masih mengembangkan terus kasus ini,” selorohnya.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap Kapolres Imam Sugiyanto. Tudingannya bahwa wartawan yang enggan hengkang dari sekolah itu menjadi penyebab meletusnya bentrokan tersebut. Sikap ini sudah tidak netral lagi dan memihak pelaku pemukulan. Mestinya polisi memosisikan diri sebagai pihak netral dalam mengusut suatu kasus.

"Statemen (Kapolres) itu terlalu memihak. Polisi itu terlalu dini mengambil kesimpulan. Penyidikan kasus ini juga harus berjalan transparan dan secara adil. Tidak perlu menyalahkan satu pihak lain, sebelum penyidikan selesai,” kata Neta.

Namun, Neta enggan menuding ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Dia hanya mengimbau Imam Sugiyanto agar bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Jika dia (Kapolres Imam Sugiyanto) menyatakan bahwa penyebabnya wartawan, seharusnya dia jelaskan dari mana bisa menyimpulkannya. Penydikan saja masih berjalan, kok sudah langsung menyatakan penyebabnya wartawan. Jika bersikap demikian, artinya proses pengusutan sudah tidak profesional lagi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi SMAN 6 Jakarta untuk memprotes aksi anarkistis yang diduga dilakukan 20 pelajar sekolah tersebut terhadap kameramen Trans 7. Mereka menuntut agar ke-20 pelajar dan pihak sekolah tersebut meminta maaf kepada wartawan atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan Jumat (16/9) malam.

Kekerasan yang dilakukan para siswa itu dinilai tidak menghormati profesi wartawan. Sebab, kerja wartawan dilindungi oleh UUU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, aksi tersebut menjadi ricuh dan sejumlah wartawan serta pelajar terluka. Meski sudah memiliki alat bukti rekaman peristiwa itu, hingga kini kepolisian juga belum menetapkan satu tersangka kasus tersebut.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2