JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembongkaran 64 bangunan rumah tinggal yang diduga berdiri di lahan milik orang lain di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/12), berujung bentrokan. Warga yang menempati bangunan tersebut terlibat saling lempar batu dengan petugas Satpol PP sehingga suasana di lokasi menjadi tegang.
Akibat dari bentrok antara warga dengan Satpol PP, belasan orang dari kedua belah pihak terpaksa dilarikan ke klinik. Mereka menderita luka serius akibat lemparan batu. Begitu pun seorang petugas kepolisian yang turut berjaga di lokasi, tak luput terkena lemparan batu sehingga mengalami luka.
Pembongkaran terpaksa dilakukan petugas, karena ke-64 pemilik bangunan tetap enggan meninggalkan lokasi tersebut. Padahal, mereka sudah diberikan surat peringatan baik SP1 sampai SP3 dari Walikota Jakarta Barat. Dengan terpaksa, petugas Satpol PP yang dibantu Polri dan TNI melakukan pembongkaran secara paksa.
“Sebanyak 350 personil gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri serta sebuah eskavator dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Langkah tegas ini diambil mengacu pada Surat Perintah Bongkar yang sudah dikeluarkan Walikota Jakarta Barat tertanggal 9 Desember 2011,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Jurnalis.
Sengketa lahan tersebut bermula, ketika pemilik lahan H Deris bin Sadim menjualnya kepada Lukas Jhon Simon pada 1975. Lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan Nomor 2335, 2336, dan 2337 dibiarkan, karena merupakan rawa . Tapi secara perlahan mulai ditempati penghuni liar dengan membangun gubuk yang kemudian berkembang jadi hunian. Bahkan, ada yang hingga permanen.
“Sebenarnya pemilik lahan sudah berusaha dengan berulang kali membujuk penghuni tersebut untuk pindah. Tapi tak pernah digubris hingga akhirnya pemilik lahan minta bantuan kami untuk mengusir penghuni tersebut,” ungkap Jurnalis.
Penertiban dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk dengan cara pendekatan persuasif. Pendekatan ini cukup berhasil, dari jumlah 154 bangunan yang ada, sebanyak 90 bangunan di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh penghuninya setelah menerima uang kerohiman ala kadarnya dari pemilik tanah itu
Sedangkan sisanya sebanyak 64 bangunan yang saat ini dibongkar, menolak pindah karena mengaku sudah membeli lahan tersebut dan sudah membayar PBB, sehingga mereka menolak uang kerohiman dari pemilik lahan. Sedangkan warga yang menolak pindah menyatakan bahwa mereka tinggal sudah lama dan membeli tanah itu dari seseorang yang mengaku ahli waris H Deris.(bjc/irw)
|