Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penertiban Bangunan
Bentrok Warnai Pembongkaran Puluhan Bangunan
Wednesday 14 Dec 2011 23:51:14
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembongkaran 64 bangunan rumah tinggal yang diduga berdiri di lahan milik orang lain di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/12), berujung bentrokan. Warga yang menempati bangunan tersebut terlibat saling lempar batu dengan petugas Satpol PP sehingga suasana di lokasi menjadi tegang.

Akibat dari bentrok antara warga dengan Satpol PP, belasan orang dari kedua belah pihak terpaksa dilarikan ke klinik. Mereka menderita luka serius akibat lemparan batu. Begitu pun seorang petugas kepolisian yang turut berjaga di lokasi, tak luput terkena lemparan batu sehingga mengalami luka.

Pembongkaran terpaksa dilakukan petugas, karena ke-64 pemilik bangunan tetap enggan meninggalkan lokasi tersebut. Padahal, mereka sudah diberikan surat peringatan baik SP1 sampai SP3 dari Walikota Jakarta Barat. Dengan terpaksa, petugas Satpol PP yang dibantu Polri dan TNI melakukan pembongkaran secara paksa.

“Sebanyak 350 personil gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri serta sebuah eskavator dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Langkah tegas ini diambil mengacu pada Surat Perintah Bongkar yang sudah dikeluarkan Walikota Jakarta Barat tertanggal 9 Desember 2011,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Jurnalis.

Sengketa lahan tersebut bermula, ketika pemilik lahan H Deris bin Sadim menjualnya kepada Lukas Jhon Simon pada 1975. Lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan Nomor 2335, 2336, dan 2337 dibiarkan, karena merupakan rawa . Tapi secara perlahan mulai ditempati penghuni liar dengan membangun gubuk yang kemudian berkembang jadi hunian. Bahkan, ada yang hingga permanen.

“Sebenarnya pemilik lahan sudah berusaha dengan berulang kali membujuk penghuni tersebut untuk pindah. Tapi tak pernah digubris hingga akhirnya pemilik lahan minta bantuan kami untuk mengusir penghuni tersebut,” ungkap Jurnalis.

Penertiban dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk dengan cara pendekatan persuasif. Pendekatan ini cukup berhasil, dari jumlah 154 bangunan yang ada, sebanyak 90 bangunan di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh penghuninya setelah menerima uang kerohiman ala kadarnya dari pemilik tanah itu

Sedangkan sisanya sebanyak 64 bangunan yang saat ini dibongkar, menolak pindah karena mengaku sudah membeli lahan tersebut dan sudah membayar PBB, sehingga mereka menolak uang kerohiman dari pemilik lahan. Sedangkan warga yang menolak pindah menyatakan bahwa mereka tinggal sudah lama dan membeli tanah itu dari seseorang yang mengaku ahli waris H Deris.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Penertiban Bangunan
 
  Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
  Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
  Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
  DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
  Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2