Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Berdasarkan Hasil Tes Urin, Reza Positif Narkoba
2016-08-30 15:03:04
 

Ilustrasi. Artis penyanyi Indonesia, Reza Artamevia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemeriksaan artis penyanyi Indonesia Reza Artamevia positif menggunakan narkoba, ketika polisi melakukan penggerebekan di kamar Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok Barat, NTB pada, Minggu (28/8).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba, hal ini diketahui usai dilakukan tes urine.

"Infonya positif, hasil tes urinnya. Tapi enggak ada barang bukti," ujar Boy di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Boy pada saat penggerebekan yang ditemukan barang bukti hanya pada Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Sedangkan pada enam orang lainnya termasuk Reza tidak ditemukan barang bukti.

"Iya betul, yang ada barang buktinya berdua aja," katanya.

Ditambahkan oleh Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan ada delapan orang di malam penggerebekan di kamar 1100 di hotel Golden Tulip tersebut. Yakni Gatot, Dewi Aminah, anak Gatot berinisial SP, YY, RN, DN, BN dan Reza.

Hasil penyelidikan enam orang positif menggunakan apetamine sedangkan dua lainnya negatif. Dua yang negatif yakni SP dan BN.

"Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan di Polres Mataram, jadi kita masih menunggu perkembangan penyidik di sana," jelas Agus.

Saat ditanyakan apakah enam orang positif narkoba ini telah ditetapkan menjadi tersangka, menurut Agus masih belum berstatus tersangka. Alasannya karena menunggu hingga pemeriksaan 3x24 jam.

"Masih punya 3x24 jam. Kesempatan yang ada kita lakukan percepatan. Mudah-mudahan sebelum itu, kita bisa naikkan status mereka yang kita duga dalam kasus ini," papar Agus.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2