Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Berdasarkan Hasil Tes Urin, Reza Positif Narkoba
2016-08-30 15:03:04
 

Ilustrasi. Artis penyanyi Indonesia, Reza Artamevia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemeriksaan artis penyanyi Indonesia Reza Artamevia positif menggunakan narkoba, ketika polisi melakukan penggerebekan di kamar Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok Barat, NTB pada, Minggu (28/8).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba, hal ini diketahui usai dilakukan tes urine.

"Infonya positif, hasil tes urinnya. Tapi enggak ada barang bukti," ujar Boy di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Boy pada saat penggerebekan yang ditemukan barang bukti hanya pada Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Sedangkan pada enam orang lainnya termasuk Reza tidak ditemukan barang bukti.

"Iya betul, yang ada barang buktinya berdua aja," katanya.

Ditambahkan oleh Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan ada delapan orang di malam penggerebekan di kamar 1100 di hotel Golden Tulip tersebut. Yakni Gatot, Dewi Aminah, anak Gatot berinisial SP, YY, RN, DN, BN dan Reza.

Hasil penyelidikan enam orang positif menggunakan apetamine sedangkan dua lainnya negatif. Dua yang negatif yakni SP dan BN.

"Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan di Polres Mataram, jadi kita masih menunggu perkembangan penyidik di sana," jelas Agus.

Saat ditanyakan apakah enam orang positif narkoba ini telah ditetapkan menjadi tersangka, menurut Agus masih belum berstatus tersangka. Alasannya karena menunggu hingga pemeriksaan 3x24 jam.

"Masih punya 3x24 jam. Kesempatan yang ada kita lakukan percepatan. Mudah-mudahan sebelum itu, kita bisa naikkan status mereka yang kita duga dalam kasus ini," papar Agus.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2