ACEH, Berita HUKUM - Seorang wartawan yang bertugas di Bireuen, M Reza (30) yang akrap disapa Epong Reza, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, Jumat (21/12) secara marathon selama 6 jam, menyusul laporan H Mukhlis, A.Md terkait kasus pencemaran nama baik, akhirnya wartawan Media Realitas itu yang memberitakan di media online mediarealitas dan menshare di akun facebooknya, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada Wartawan mengatakan penahanan terhadap tersangka, M Reza setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap kasus yang dilaporkan, H Mukhlis, A.Md melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September lalu.
Menurut Eko Rendi, penahanan terhadap tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. Yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong yang dishare di akun facebook pribadi tersangka. "Semua saksi-saksi, termasuk ahli ITE sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Eko.
Seperti yang diberitakan, Poilres Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Akun Facebook Epong Reza, pada 7 September lalu. Untuk ke dua kalinya Ia dperiksa menindakluti laporan Dikektur Utama PT Takabeya Perkasa Grup, H Mukhlis, A.Md melalui pengacaranya, Guntur Rambe, SH, MH, menyusul dugaan Pencemaran nama baiknya dirinya..
M Reza wartawan media Realitas memposting di Akun Facebooknya tentang PT Takabeya yang diduga mengkonsumsi BBM subsidi dengan judul berita:
"Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" yang tayang di media online mediarealitas pada, Sabtu (25/8/2018) lalu.
Tak Dinyana, Epong Reza yang juga seorang wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib, menyusul laporan Dirut PT Takabeya Perkasa Grup. melalui pengacaranya, Guntur Rambe, SH, MH. Pemberitaan di Media Realitas yang kemudian di share di Akun Facebook tentang indikasi penyedotan BBM subsidi untuk Perusahaan PT Takabeya.
"Ia kita laporkan karena Akun facebook Epong Reza dianggap telah melanggar UU ITE dan UU tentang Pers. Nantinya, bersama penyidik akan menyepakati UU mana yang akan digunakan," sebut Guntur Ramnbe kepada Wartawan waktu itu
Disebutnya, akun facebook Epong Reza pada 25 Agustus 2018 memposting berita dari media online tentang kliennya menggunakan BBM bersubsidi untuk perusahaannya. "Berita yang di-share itu tidak sesuai dengan fakta. Justru banyak tudingan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah," ungkapnya.
Sementara, Kasus penahanan M Reza ini terkait pemberitaan dugaan penyeludupan minyak Subsidi yang digunakan pihak perusahaan raksasa, PT. TakaBeya Perkasa Group, yang juga Direktur utama Adik Kandung Bupati Bireuen beberapa saat lalu, dengan bukti yang kuat memiliki Video yang sempat Viral di beberapa media pada waktu itu.
Reza mengungkap pada pemberitaannya bahwa, Angkutan truk milik perusahaan besar dan ternama PT.Takabeya Perkasa sampai, Sabtu (25/8/2018) masih mengisi bahan bakar solar bersubsidi yang diperuntukkan untuk rakyat kecil di Kabupaten Bireuen.
"Anehnya lagi armada perusahaan besar ini terlihat sangat berani mengisi BBM pada siang hari di SPBU No 13.242.406 Desa Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, provinsi Aceh," tulisnya.
"Diduga sampai saat ini kendaraan operasional dan alat berat perusahaan milik Adik kandung Bupati Bireuen PT. Takabeya Perkasa tidak perduli menggunakan BBM bersubsidi tersebut," ungkap Reza.
"Padahal semua sudah di sebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melanggar Pasal 55 Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara Maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar." tulis Reza, pada pemberitaannya di media mediarealitas.(dbs/MaimunMirdaz/atjehdaily/bh/sya) |