Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Berkas Kasus Narkoba Artis Pretty Asmara Telah Dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta
2017-10-20 16:10:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka artis Pretty Asmara telah lengkap (P-21). Pretty diduga menjadi penghubung bandar narkoba ke kalangan artis Indonesia.

"Berkas telah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10).

Kabid Humas menambahkan, dengan berkas dinyatakan lengkap maka Pretty akan segera disidang.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan pada Senin (16/10) kemarin," kata Kabid Humas.

Seperti diketahui, Polisi menangkap Pretty Asmara artis bertubuh tambun terkait kasus kepemilikan narkotika di Hotel Grand Mercure jalan H Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) lalu bersama bandar narkoba bernama Hamdani, di salah satu hotel di Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.

Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya Polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2