JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka artis Pretty Asmara telah lengkap (P-21). Pretty diduga menjadi penghubung bandar narkoba ke kalangan artis Indonesia.
"Berkas telah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10).
Kabid Humas menambahkan, dengan berkas dinyatakan lengkap maka Pretty akan segera disidang.
"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan pada Senin (16/10) kemarin," kata Kabid Humas.
Seperti diketahui, Polisi menangkap Pretty Asmara artis bertubuh tambun terkait kasus kepemilikan narkotika di Hotel Grand Mercure jalan H Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) lalu bersama bandar narkoba bernama Hamdani, di salah satu hotel di Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.
Saat itu, polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya Polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.(bh/as) |