JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Faisal Basri dan Biem Benyamin secara resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta. Hal ini mereka lakukan dengan menempuh jalur nonpartai atau independen. Mereka merupakan pasangan yang berasal dari jalur Independen.
Keseriusan untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) 2012 ini, diperlihatkan dengan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI di gedung Perpustakaan Nasional, Sabtu (11/2). Mereka menyerahkan berkas dukungan dengan membawa sebanyak 246 boks dengan jumlah dukungan sebanyak 430 ribu berkas yang berisi nama, tanda tangan dan kartu tanda penduduk (KTP) dari 267 kelurahan di DKI Jakarta dengan semblan unit mobil boks.
Berdasarkan pengamatan BeritaHUKUM.com, sejak dibuka pendaftaran bakal cagub-cawagub DKI lewat jalur independen sejak Rabu (8/2) lalu, hanya pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin yang berkas pencalonannya diterima KPU DKI. Dua pasangan ditolak KPUD untuk segera melengkapi berkasnya seperti yang disyaratkan. Sedangkan satu pasangan lain urung mendaftar dan masih akan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pendaftarkan pasangan Faisal-Biem ini diterima langsung Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro. Penyerahan berkas dan penelitian berkas sementara oleh KPU berlangsung hanya 15 menit. “Dari beberapa pasangan yang mendaftarkan diri, baru pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin yang kami terima pencalonannya, karena berkasnya sah dan lengkap. Mereka adalah pasangan pertama yang menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Juri, berdasarkan pernyataan dari Faisal Basri, telah terkumpul sebanyak 430 ribu dukungan. Namun, saat ini baru sekitar 369.561 dukungan yang diserahkan, sisanya akan segera menyusul sesegera mungkin. Alasannya, karena keterbatasan mobil boks untuk membawa berkas dukungan tersebut.
“Jadi masih sebagian berkas dukungan yang diserahkan. Tapi sisanya segera menyusul malam ini. Setelah lengkap, kami tinggal melegitimasi keabsahan dari berkas tersebut. Hari ini langsung dihitung oleh petugas KPU. Untuk mencocokan apakah hitungan jumlah tersebut yang dinyatakan Faisal-Biem benar atau tidak,” ujarnya.
Dalam proses penghitungan berkas dukungan tersebut, lanjutnya, untuk menjaga keabsahannya, turut menyaksikan 5 orang dari tim sukses Faisal Basri-Biem Benyamin. Setelah selesai dihitung, rencananya KPU Provinsi DKI akan membawa berkas dukungan tersebut ke kelurahan-kelurahan pada Senin (13/2) lusa.
Selama tiga hari atau 13-15 Febuari, petugas KPU akan melakukan verifikasi data warga yang menyatakan mendukung pasangan tersebut. Jika terdapat berkas yang ganda atau ada yang kadaluarsa, akan dicoret. Selanjutnya, warga akan dipanggil ke kelurahan untuk diminta keterangan mendukung atau tidak. Pemanggilan dilakukan selama 9 hari, dan dilanjutkan dengan membuat berkas berita acara pernyataan dukungan warga terhadap Faisal-Biem, selama dua hari.
“Totalnya 14 hari kami melakukan verifikasi berkas dukungan. Sehingga dapat dipastikan berkas dukungan tersebut sah atau tidak. Dan bisa menjadi landasan untuk diterima atau tidak pencalonannya,” tuturnya.
Sedangkan Faisal Basri mengharapkan proses verifikasi berkas dukungan berlangsung dengan aman, lancar, adil dan terbuka. Sehingga diharapkan pada 11 Juli 2012 nanti, warga yang saat ini sudah memberikan dukungan dapat benar-benar memilih pada saat Pemilukada 2012. “Saya dan Biem berharap dapat maju dalam ajang Pemilukada DKI ini,” tandasnya.(bjc/biz)
|